Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Selasa, 06 Oktober 2009

Aturan Tak Tertulis "Teknik Bertahan Hidup di Lalu Lintas Indonesia" . (Untuk Kalangan Terbatas - 17 Tahun Keatas/Siap Mental)

MENGHADAPI RAZIA

Sebelum kena razia (kalo surat-surat tidak lengkap)

1. Pastikan pandangan selalu jauh kedepan dan perhatikan jika ada kemacetan di jalan yang tidak terbiasa macet, atau anda melihat banyak orang memakai seragam coklat dan beberapa diantaranya memakai rompi hijau menyala, juga terdapat plang polisi, maka dipastikan ada razia. Jika hanya ada orang yang memakai seragam coklat saja tanpa ada kondisi lainnya seperti diatas maka dipastikan yang anda lihat pramuka sedang gerak jalan.

2. Dekatilah truk/pick up atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm, atau siapapun yang anda pikir kemungkinan besar akan ditilang. Dengan begitu kemungkinan anda lolos razia semakin besar (karena yang diberhentikan biasanya kendaraan yang didekat anda -- kecuali kendaraan anda lebih outlaw dari kendaraan didekat anda; kalo tidak berhasil memang nasib anda sedang apes).

3. Alihkan pandangan dari mata pak polisi (pura-pura melihat keatas atau spion atau apalah)

4. (resiko tanggung sendiri) Siapkan SIM/STNK (atau apapun yang dari kejauhan keliatan mirip dua surat tersebut) di dashboard mobil, disaku baju (buat yang naek motor) atau tempat lain yang mudah digapai. Jika polisi menunjuk anda, langsung angkatlah surat anda (atau yang menyerupai surat) dan pamerkanlah pada polisi sebelum berhenti sambil katakan "udah pak di depan" -- maksudnya udah diperiksa didepan (jangan dilakukan pada polisi yang berada di garis pertahanan paling depan dari sebuah razia -- karena pasti langsung ketahuan).

5. Bersikap tenang apabila tanggal STNK Anda masih jauh pada waktu ada razia, kemungkinan besar Anda akan dilewati oleh polisi yang bertugas sebab kesalahan mungkin terjadi juga apabila Anda belum membayar pajak kendaraan dan perpanjangan STNK

Ketika diperiksa

1. Jangan menunjukan bahwa anda gugup
2. Biarkanlah polisi memulai pembicaraan
3. Selalu senyum (biar gak jadi ditilang)
4. Jangan mencoba lari, karena tetap akan dikejar oleh timah panas :)
5. Pura-pura kenal sama kepala polisi, atau ngaku anak provost, atau anak pajabat dll.


ETIKA MENYETIR DI JALANAN

*Bahu jalan adalah tempat untuk menyalip kendaraan lain. Meski ini sangat berbahaya, praktek ini sangat umum dilakukan,

Pastikan di bahu jalan tidak ada kendaraan yang bermaksud menyalip anda dari Pastikan di bahu jalan tidak ada kendaraan atau benda yang menghalangi di depan

Masukkan mobil ke bahu

Tekan gas dan salip mobil di kanan

Sebisa mungkin anda segera kembali ke jalur yang benar di kanan untuk menghindari bahaya. Namun, jika lalulintas di jalur resmi sangat padat, biasanya orang tetap berada di bahu

Kalau perlu tekan klakson atau kedipkan lampu untuk memberitahu dengan sopan maksud anda untuk menyalip

---------------------------------
* Menyalip', pada prakteknya, tidak hanya dilakukan dari sebelah kanan. Sangat umum orang menyalip dari sebelah kiri. Untuk caranya, ikuti praktek menyalip dari bahu jalan di atas.

* Berpindah lajur, harusnya menggunakan lampu sein sambil melihat apakah lajur sebelah leluasa atau tidak. Tapi normalnya sih cukup dengan mengarahkan moncong mobil untuk menempel ke bemper mobil di depan, tidak perlu menggunakan lampu sein. Kalau beruntung, mobil di lajur sebelah akan mengalah dan memberi jalan pada Anda, karena takut mobilnya terserempet oleh mobil Anda. Terutama untuk kondisi jalan macet. Sebaiknya anda mengkalkulasi dulu kelas mobil anda. Jika kelas mobil anda di bawah mobil di jalur sebelah, mobil di sebelah pasti mengalah (kecuali yang bawa sopir atau punya asuransi)

* Menghadapi kendaraan yang berpindah lajur, mestinya pengendara di belakang akan melihat lampu sein yang menyala pertanda kendaraan di depannya akan berpindah lajur atau berbelok. Untuk kondisi macet, lampu sein itu pertanda bahwa Anda harus cepat-cepat mendekatkan hidung mobil Anda dengan kendaraan di depan. Sehingga kendaraan di lajur sebelah tidak menyerobot lajur Anda.

* Menghadapi kendaraan yang lambat disebelah kanan, nyalakan lampu sein kanan (pura pura mau pindah jalur), 90% kendaraan akan menambah kecepatannya karena tidak mau di salip


MAKNA RAMBU RAMBU

* Lampu Kuning artinya adalah mempercepat kendaraan anda supaya bisa melewati lampu lalulintas tanpa kena lampu merah
* Dua detik sebelum lampu hijau, atau lampu merah dan kuning nyala bersamaan artinya Gentlemen, start your engine balapan segera dimulai!
* Dua detik sebelum lampu merah artinya sama dengan lampu kuning
* Dilarang Berhenti artinya tempat angkutan umum ngetem
* Dilarang Parkir artinya boleh parkir dengan menghubungi tukang parkir yang terdekat
* Dilarang Masuk/Verboden artinya motor boleh lewat
* Dilarang Memutar artinya silakan berputar arah di situ jika Anda yakin tidak ada polisi yang mengawasi
* Dilarang Belok Kanan artinya boleh belok kanan setelah pukul 23.00 WIB (bisa lebih awal atau lebih larut, tergantung lokasi)

----------------------------------------------------------------
MENGHADAPI TILANG / MENOLAK AJAKAN BERDAMAI

Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.

1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
* Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
* Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat

2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.

* Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.

* Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0.

* H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing

Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:

1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.

2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.

3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".

4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.

1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."

2. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.

3. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.

5. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat

6. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang

1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.

2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.

3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.

4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.

5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja

Intinya:

1. Jangan takut kalau kena tilang.
2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
3. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
4. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada
cerita tawar-menawar disana.
5. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
6. Mengenai sidang:
* Jangan takut ikut sidang tilang.
o (sidangnya sendiri non-existance)
o Pengadilan itu malah lucu
o Beli makan di pengadilan mahal
o Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka
* Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
8. Bayar denda sesuai tarif resmi.
9. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri


MENOLAK BERDAMAI DENGAN NEPOTISME

* Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
* Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda
* Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas


-------------------------------------------tulisan ini terlantar di wikibooks, oleh karena itu saya adopsi dari pada tidak ada yg memelihara utk di share di facebook,.............selanjutnya terserah ..mau diapain ......by ben JUST ISENG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar