Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Selasa, 02 September 2014

Masyarakat Adat Jangan Dikriminalisasi


JAKARTA - Ketua Dewan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel, Beni Hernedi, pasca keputusan MK35/PPU-X/2012 yang diputuskan 16 Mei 2013, meminta pihak berwenang untuk mengedepankan dialog persuasif dan tidak mengkriminalisasi masyarakat akibat berbeda pandangan terhadap Hutan, terutama yang menggunakan dan mengelola hutan yang menurut negara adalah Hutan negara sedangkan menurut masyarakat adalah Hutan adat, apalagi untuk kebutuhan hidup masyarakat adat setempat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Beni terkait adanya penangkapan enam tokoh adat Marga Dawas dan Tungkal, beserta petani dari Desa Dawas, Kecamatan Keluang dan Desa SimpangTungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba beberapa waktu lalu oleh aparat kepolisian dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.

"Mereka ditangkap lantaran disangka mencaplok hutan suaka margasatwa yang diklaim warga sebagai tanah adat. Kita sangat sesalkan hal tersebut," ujar Beni saat menghadiri pembukaan perayaan hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia dengan mengundang seluruh ketua Adat dari seluruh nusantara dan Perwakilan Masyarakat Adat dari Luar Negeri di Pelataran Galeri Cipta II, Taman Ismail Marzuki, Jakarta (29/8).

Menurut dia, "saat ini di Sumsel seharusnya setelah keluarnya putusan MK dimaksud, sudah sepatutnya ditunjukkan keberpihakkan lebih atas hak-hak adat masyarakat adat yang ada di Sumsel bila perlu segera diberikan kembali hak - hak adatnya yang selama ini terabaikan"

Sebagaimana diketahui dalam putusan MK35/PPU-X/2012 tersebut MK menyatakan bahwa UU Kehutanan yang selama ini berlaku memasukan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan bentuk dari pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan merupakan pelanggaran konstitusi. Selanjutnya diputuskan MK, hutan adat dikeluarkan posisinya dari sebelumnya merupakan bagian dari hutan negara kemudian dimasukan sebagai bagian dari kategori hutan hak. Hal ini sebagai konsekunsi dari perubahan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan yang di uji .

Ditambahkan Beni, "menjelang dilantiknya Presiden terpilih Jokowi sebagai Presiden dimana dalam visi misi kampanyenya jelas jelas memasukkan komitmen melindungi dan mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat, AMAN berharap Jokowi sebagai Kepala negara bisa melakukan rehabilitasi massal, sekaligus mendorong dialog antara Pemerintah daerah, Gubernur bupati dengan aparat penegak hukum untuk mengambil kebijakan implementatif mengakui keberadaan dan perlindungan masyarakat adat yang ada," beber dia.

Sementara itu, Sekjen AMAN Nasional Abdon Nababan, menutukan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh MK sangatlah jelas, dimana hutan adat tidak lagi menjadi hutan negara. Sehingga penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat adat merupakan tindakan yang prematur dan tidak harus terjadi. Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kepolisian bersama kepala daerah, harus bersama-sama memberikan  penegasan wilayah adat kepada masyarakat adat yang menyatakan bahwa hutan atau tanah tersebut milik mereka secara adat. "siapapun penegak hukum seharusnya punya tanggung jawab moral konstitusi atas keputusan MK tersebut dan itu harus didiskusikan bersama sama, bukan hanya di Sumsel tetapi diseluruh indonesia," tandas dia.

Peringatan hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini  bertemakan Tanah, Air, Bumi, Panggil Aku Ibu - Masyarakat Adat Merayakan Keberagaman yang menampilkan Pameran Karya Cipta Masyarakat Adat Nusantara dan Karya Seni Kontemporer serta loka karya. Acara Tersebut dibuka langsung oleh Ibu Vicky tauli corpuz yang merupakan Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (Special Reporter) urusan masyarakat Adat Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar