Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Selasa, 29 April 2014

Lima Ksepakatan, Selesaikan Sengketa Lahan 20 Tahun

# Wabup pimpin penyelesaian sengketa
Batanghari Leko – Sengketa lahan perkebunan inti rakyat (PIR) VII berlokasi di Desa Bukit Sejahtera Kecamatan Batang Hari Leko yang berlangsung sekitar 20 tahun antara Zulkifli dengan Mawi, akhirnya selesai sudah setelah dikeluarkan lima kesepakatan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dengan memanggil kedua belah pihak dan PT MBI selaku perusahaan yang nantinya akan mengelola lahan perkebunan seluas 168 hektar tersebut.

“Menyelesaikan masalah jangan dengan cara anarkis. Kita cari solusinya bersama, agar kedepannya baik masyarakat maupun perusahaan mendapat keuntungan yang sama dan adil,” ujar Wabup saat dibicangi usai menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa lahan, kemarin.

Adapun lima kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut yakni masing-masing pihak tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada anarkis, masing-masing pihak sepakat mengenai pengelolaan kebun yang bernilai ekonomi di serahkan kepada PT MBI untuk sementara sampai pada putusan yang tetap.

Selanjutnya, PT MBI dalam pengelolaan yang tercantum pada butir kedua menunggu rekomendasi Pemkab Muba, masalah bagi hasil ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak melalui musyawarah, dan kedua belah pihak selambat-lambatnya tiga hari terhitung hari ini, sudah tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi 168 tersebut.

“Kedua belah pihak menyepakati untuk lahan 168 dikelola oleh MBI dan untuk kesepakatan selanjutnya untung rugi akan dibicarakan lebih lanjut antara kedua belah pihak dan pihak MBI yang mengelola,” terang dia.

Lebih lanjut Beni menuturkan, dengan adanya kesepakatan untuk menyerahkan pengelolaan dan perawatan kebunkepada PT MBI. Maka, kedua belah pihak hanya memiliki fungsi pengawasan. Dengan begitu diharapkan hasil perkebunan dapat lebih baik dan menciptakan nilai ekonomis yang lebih tinggi. “Untuk persoalan status lahannya, itu sudah ranah hokum,” kata dia.

Khusus untuk PT MBI, lanjut Beni, Pemkab Muba, melalui instansi terkait akan menyiapkan surat rekomendasi agar dapat membantu pengelolaan perkebunan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. “Secepatnya kita akan keluarkan surat rekomendasi agar PT MBI dapat melakukan pengelolaan kebun tersebut,” tutur dia.

Sementara itu, GM PT MBI Ridson Purba mengatakan, bahwa pihaknya siap mengelola lahan tersebut dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Muba. “Pada dasarnya kita menyetujui apa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, harus ada rekomendasi dari Pemkab yang memerintahkan PT MBI  untuk melakukan pengelolaan,” tegas dia.

Sekedar informasi, permasalahan sengketa lahan tersebut timbul saat pihak zulkifli yang merupakan pengurus sawit 168 dan juga menjadi coordinator lahan perkebunan. Namun, disaat bersamaan pihak Mawi cs juga menyatakan bahwa memiliki lahan di daerah tersebut.
Akibat kejadian tersebut, status lahan saat ini masih dalam proses hokum. Sedangkan PT MBI tidak berkeinginan mengelola perkebunan tersebut meskipun telah mendapatkan persetujuan dari pihak Zukifli, lantaran menghindari konflik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar