Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Senin, 30 Desember 2013

Pemkab Muba Komitmen Berantas Illegal Tapping


Palembang,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin berkomitmen untuk memberantas Illegal Tapping di Kabupaten Muba. Keinginan ini dilatarbelakangi dampak dari ilegal tapping yang sudah merenggut korban jiwan. Untuk itulah, Pemkab Muba bertekad kedepan tidak ada lagi aktivitas ilegal tapping ditengah-tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi saat Seminar mengenai dampak sosiologis dan ekonomis Illegal Tapping di Provinsi Sumatera Selatan, di Hotel Swarna Dwipa, Senin (23/12). Wabup Beni  menjelaskan dampak sosiologis dan ekonomi illegal tapping di Sumsel Khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sangat besar.

"Keberadaan sumur-sumur tua yang banyak terdapat di Kabupaten Muba ini dimanfaatkan oleh pelaku Illegal tapping dengan mengatakan minyak hasil illegal tapping sebagai minyak hasil dari sumur tua," ujar Wabup.

Pemanfaatan sumur-sumur tua tersebut, lanjut Wabup harus dikelola oleh masyarakat sehingga masyarakat disekitar sumur tua dapat diberdayakan.

"Semua pihak saya kira sepakat soal sumur tua ini dikelola oleh masyarakat karena akan lebih efisien dan berdampak untuk masyarakat. Akan tetapi untuk melaksanakan hal tersebut bukan wewenang pemerintah kabupaten, pemerintah kabupaten dalam hal ini hanya bisa merekomendasikan hal tersebut ke pusat. Pemerintah pusat harus turun tangan, dan rekomendasi yang sudah kami kirimkan harus segera direalisasi," jelas Wabup.

Tak hanya itu, Wabup mengatakan kedepan Pemkab Muba akan mendorong koperasi untuk mengurus izin pengelolaan sumur-sumur tua.

"Pemkab Muba telah mendorong masyarakat untuk mengurus izin pengelolaan sumur-sumur tua berdasarkan Permen ESDM no.1 tahun 2008 melalui koperasi.
Saat ini sudah ada 4 koperasi di Kabupaten Muba yang sedang dalam proses pengurusan izin," terang Wabup.

Wabup berharap, apabila koperasi sudah mendapatkan izin maka minyak mentah dari sumur tua akan dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemilik Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP).

"Pelaku Illegal Tapping di Kabupaten Muba tidak dapat lagi menjadikan sumur-sumur tua sebagai alasan. Karena minyak dari sumur tua sudah jelas tempat penampungan (titik serahnya) kembali KKKS," tegas Wabup.

Bukan hanya itu saja, penanggulangan serta pencegahan illegal tapping juga digiatkan dengan melakukan kerja sama terpadu bersama TNI/Polri untuk melakukan pengaman jalur transportasi minyak di sepanjang jalur pipa. Selain itu, melakukan penertiban kilang-kilang masyarakat yang ada di desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

Seminar dihadiri Kabag ops Polda sumsel, dosen unsri serta peserta seminar yang berasal dari perkumpulan anak bangsa Sumatera Selatan (Sumsel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar