PALEMBANG - Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi
Selasa, 20 Agustus 2013, menerima Laporan Hasil Pemantauan atas
Penyelesaian Kerugian Daerah Per 28 Juni 2013 pada Pemerintah Kabupaten
Musi Banyuasin, yang diserahkan Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan)
BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Astar Lambaga, di ruang aula kantor
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan laporan dari BPK
RI tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 17 ayat (6) Undang-undang No.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. Selain Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, juga hadir Wakil
Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba, Aidil
Fitri SE, dan Inspektur Kabupaten Muba H Rusydan SH, M.Hum.
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian
Daerah tersebut dimulai pada Pkl. 14.00 WIB sampai dengan selesai
diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh
pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah yaitu Wakil Ketua DPRD Muba, Wakil
Bupati Muba dan Inspektur Kabupaten Muba, setelah itu LHP diserahkan
kepada Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.
Dalam sambutannya, Kasetlan menjelaskan apabila terdapat
rekomendasi-rekomendasi yang belum bisa ditindaklanjuti oleh entitas,
BPK meminta kepada para Inspektur agar memberikan alasan disertai dengan
bukti pendukung mengenai penyebab belum ditindaklanjutinya rekomendasi
tersebut. BPK tidak menutup mata bila terdapat rekomendasi yang belum
ditindaklanjuti yang mungkin disebabkan oleh force majeur, subjek atau
objek rekomendasi dalam proses peradilan, adanya perubahan regulasi,
atau mungkin penyebab-penyebab lainnya. Karena apabila dalam jangka
waktu tertentu pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan
yang sah maka BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar