Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Kamis, 29 Agustus 2013

Pemkab Muba terima LHP atas Penyelesaian Kerugian Daerah dari BPK RI Sumsel


PALEMBANG - Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi Selasa, 20 Agustus 2013, menerima Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Per 28 Juni 2013 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang diserahkan Kepala Sekretariat Perwakilan (Kasetlan) BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, Astar Lambaga, di ruang aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan laporan dari BPK RI tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 17 ayat (6) Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, juga hadir Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba, Aidil Fitri SE, dan Inspektur Kabupaten Muba H Rusydan SH, M.Hum.

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah tersebut dimulai pada Pkl. 14.00 WIB sampai dengan selesai diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah yaitu Wakil Ketua DPRD Muba, Wakil Bupati Muba dan Inspektur Kabupaten Muba, setelah itu LHP diserahkan kepada Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.

Dalam sambutannya, Kasetlan menjelaskan apabila terdapat rekomendasi-rekomendasi yang belum bisa ditindaklanjuti oleh entitas, BPK meminta kepada para Inspektur agar memberikan alasan disertai dengan bukti pendukung mengenai penyebab belum ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut. BPK tidak menutup mata bila terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti yang mungkin disebabkan oleh force majeur, subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan, adanya perubahan regulasi, atau mungkin penyebab-penyebab lainnya. Karena apabila dalam jangka waktu tertentu pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah maka BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar