Kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api (organik/rakitan/kecepek/locok dan senjata api jenis
lainnya) amunisi dan bahan peledak ilegal agar segera menyerahkan kepada kantor
kepolisian terdekat (Polda/Polresta/Polres/Polsek) sampai dengan tanggal 31
Desember 2013. Bagi masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata
api/amunisi dan bahan peledak ilegal yang dimilikinya sampai tanggal tersebut
maka tidak akan diproses secara hukum, sebaliknya apablia diketahui dan ditangkap
akan diproses hukum sesuai Undang-undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951 tentang
kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal serta membawa senjata
tajam tidak pada tempatnya.
Demikian salah satu isi dari lima point maklumat Kapolda
Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibacakan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi selaku
Inspektur Upacara launching Maklumat Kapolda Sumsel di Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) Rabu tanggal 27 Februari 2013. kegiatan ini diselenggarakan serentak di
15 Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil
Bupati mengatakan “pemkab Muba siap mendukung maklumat kapolda Sumsel tersebut
melalui jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait terutama jajaran
pemerintah tingkat kecamatan dan desa, untuk membantu menyebarluaskan informasi
tersebut kepada masyarakat Muba, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban
masyarakat”.
Upacara dilaksanakan di halaman kantor pemkab Muba pukul
09.00 WIB dengan komandan upacara Iptu Elyas Eka Rau SH. Upacara diikuti
ratusan peserta terdiri dari anggota Kodim 0401 Muba, gabungan Sat Sabhara dan
staf Polres Muba, anggota Sat Lantas Polres Muba, gabungan anggota Sat Reskrim,
Sat Resnarkoba, Sat Intelkam dan Sat Tahti Polres Muba, gabungan anggota Dinas
Perhubungan, Penanggulangan Bencana Kebakaran (PBK) dan Tagana Kabupaten Muba,
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), gabungan kepala Desa dan lurah, dan
anggota Pramuka saka Bhayangkara Polres Muba. Dilanjutkan dengan penyerahan
salinan maklumat Kapolda Sumsel tersebut kepada perwakilan Kapolsek, camat,
lurah dan kepala desa untuk ditindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar