PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 09 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan
Pasal 10 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota merencanakan program, anggaran, dan jadwal
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf v dan Pasal 10 ayat (3) huruf v
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi dan/atau undang-undang;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut hurf a, huruf b, dan huruf c serta
dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan
pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dalam Tahun Anggaran 2010, perlu mengganti
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
- 2 -
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) ;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4865);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009;
- 3 -
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2008;
Memperhatikan : Keputusan rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 20 Mei 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat
yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4 -
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/
Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK, PPS, KPPS adalah Panitia yang bersifat
sementara yang bertugas membantu KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam
Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan, di
tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, dan ditempat pemungutan suara (TPS).
5. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya disebut PPDP adalah petugas yang
diangkat PPS untuk membantu penyusunan daftar pemilih di tiap desa/kelurahan dan
bersifat sementara.
6. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah
Panitia yang bersifat sementara dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah
Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah Kecamatan atau sebutan lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan
untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 2
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU
membentuk Peraturan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi,
dan/atau KPU Kabupaten/Kota :
a. membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
b. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
c. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU;
- 5 -
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 3
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaraan;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsional;
i. akuntabilitas;
j. efisiensi; dan
k. efektifitas.
BAB III
PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 4
Kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi
kegiatan :
a. Persiapan;
b. Tahap Pelaksanaan; dan
c. Penyelesaian.
Pasal 5
Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman
kepada Peraturan KPU, yaitu :
1. Non Tahapan :
a) tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan;
- 6 -
b) tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
c) pemantau dan tata cara pemantauan;
d) sosialisasi (penyampaian informasi);
e) pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
f) pelaporan dana kampanye; dan
g) audit dana kampanye peserta Pemilu.
2. Tahapan :
a) penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih);
b) pendaftaran dan penetapan pasangan calon;
c) kampanye;
d) pemungutan suara;
e) penghitungan suara; dan
f) penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
3. Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain :
a) tahapan, program, dan jadwal;
b) jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling rendah untuk calon
perseorangan;
c) jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang
diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
d) pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS;
e) rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten/Kota
dan Provinsi;
f) penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani;
g) penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat;
h) penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye;
i) penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan waktu kampanye;
j) penetapan hari dan tanggal pemungutan suara;
k) penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara
dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan suara dan penghitungan suara;
l) penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
m) penetapan dan pengumuman nama dan monor urut pasangan calon terpilih;
n) penetapan pemantau;
o) penetapan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS; dan
p) sosialisasi (informasi/pendidikan pemilih).
4. Menerima pemberitahuan dari DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- 7 -
5. Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan PPK, PPS, dan
KPPS di wilayah kerjanya.
Pasal 6
Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi
:
a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian :
1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4);
2. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
3. penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS
melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar
pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara
berjenjang;
4. pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
5. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
6. perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
7. pencatatan data pemilih tambahan;
8. penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
9. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
10. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS;
11. penyampaian Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih perbaikan/tambahan, dan
Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dengan tembusan
kepada KPU Provinsi dan KPU oleh PPS;
12. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap
kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wikayah Kabupaten/Kota;
13. pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota;
14. penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan
kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS; dan
15. penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS.
b. Pencalonan.
1. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, antara lain berisi :
a. jadwal penyerahan dokumen dukungan dan kesempatan perbaikan jumlah dan
sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen
dukungan pasangan calon perseorangan;
b. jadwal waktu pendaftaran pasangan calon;
c. jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan
calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
d. jumlah dan sebaran dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan;
e. format dan jumlah rangkap daftar rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan;
- 8 -
f. jadwal waktu paling lama penyerahan dukungan oleh calon perseorangan kepada
PPS; dan
g. verifikasi dukungan calon perseorangan oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota,
dan/atau KPU Provinsi.
2. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga)
rangkap kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota selama masa
pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan. Dalam masa pendaftaran dan/atau
penyerahan dukungan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan
bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS dalam pelaksanaan proses
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
3. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah
dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan
kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan;
4. Pemberitahuan/penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan;
5. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan;
6. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan;
7. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk calon
perseorangan;
8. Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik
dan perseorangan;
9. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk
penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang
dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota.
Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota
dan/atau KPU Provinsi dibantu PPS dan PPK;
10. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, kecuali
terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah
jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang;
11. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani
Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota;
12. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan
13. Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon.
c. Pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan
oleh KPU, dengan kegiatan :
1. Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat
suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
2. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
3. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
- 9 -
4. Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara.
d. Kampanye.
1. Pertemuan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang
pelaksanaan kampanye;
2. Kampanye;
3. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye; dan
4. Masa Tenang;
e. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
1. Persiapan.
a) pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
b) pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi;
c) penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Saksi pasangan calon;
d) pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di
TPS; dan
e) penyiapan TPS.
2. Pelaksanaan.
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil
penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, meliputi :
a) penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada
PPK melalui PPS;
b) pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih
dikunci dan disegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara
oleh KPPS kepada PPK melalui PPS;
c) penyusunan dan penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
d) penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
e) penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih
untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi.
f. Penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan pasangan calon terpilih.
Pasal 7
Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
- 10 -
a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
(termohon) kepada Mahkamah Konstitusi.
b. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
Mahkamah Konstitusi.
c. Menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada :
1) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri
untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
2) DPR, Presiden, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur.
d. Laporan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, dilampiri dengan
dokumen penetapan hasil tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
e. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
mengelola barang inventaris.
f. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya.
g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
h. Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi menetapkan
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan berpedoman pada Peraturan ini.
(2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Kabupaten/Kota menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada
Peraturan ini.
Pasal 9
Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, program,
- 11 -
jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengacu kepada
Peraturan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 10
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
dilaksanakan secara tepat waktu.
Pasal 11
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai
dengan jadwal, Pemilu ditunda.
(2) Penundaan seluruh tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPU Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi.
(3) Penundaan sebagaian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri atas usul
KPU Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi.
(4) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota diajukan oleh Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri
dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atas usul KPU Kabupaten/Kota melalui
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan
mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dapat terjadi berkenaan dengan terlambatnya pengesahan dan/atau pencairan APBD
sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (5) dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang mengalami gangguan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam mengajukan penundaan seluruh dan/atau
sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota tetap berpedoman pada ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan melampirkan rancangan perubahan
- 12 -
tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan serta dengan tetap memperhatikan
akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang
melaksanakan proses tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yaitu tahap pemutakhiran
data dan daftar pemilih atau tahap pencalonan atau tahap kampanye atau tahap pemungutan
suara dan penghitungan suara atau tahap penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan,
dan pelantikan, penyelesaian proses tahapan dimaksud tetap berpedoman pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pedoman tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
KETUA,
Ttd.
Prof. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 299
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar