Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Minggu, 15 Agustus 2010

Pilkada Membuat Rakyat Mata Duitan?

Kira-kira, apa arti pemilihan kepala daerah langsung itu bagi masyarakat biasa? Kampanye yang meriah yang tak jarang dibungkus dalam bentuk tontonan, rezeki (baca: duit) yang digelontorkan oleh pasangan calon dengan harapan dipilih rakyat, atau keuntungan-keuntungan kecil lainnya?

Fakta terjadinya praktik politik uang sangat sering terungkap dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (6/8) siang, misalnya, lima saksi duduk berderet di ruang sidang utama MK. Satu per satu menjelaskan besaran uang yang mereka diterima, yaitu antara Rp 20.000 dan Rp 250.000.

Saat ditanya oleh hakim konstitusi Akil Mochtar mengapa bersedia menerima dana itu, saksi menjawab, ”Ya, kami ambillah. Namanya juga duit, Pak.”

”Kalau demikian, bagus juga, ya, kalau tiap hari ada pilkada,” ujar Akil menimpali.

Tak cuma uang, praktik politik uang juga diberikan dalam bentuk lain. Misalnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga satu kelurahan/desa yang ditanggung oleh pasangan calon, pemberian kartu tanda penduduk (KTP) gratis, bantuan sosial lainnya, serta janji-janji menggiurkan. Dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringan Barat, Kalimatan Tengah, terungkap janji pemberian tanah seluas dua hektar kepada warga apabila pasangan calon tersebut terpilih.

Saat ini, MK menangani setidaknya 130 kasus sengketa pilkada. Dari temuan selama persidangan, MK memastikan bahwa praktik berkenaan dengan politik uang terjadi hampir di semua pilkada.

Bahkan, Ketua MK Mahfud MD dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu menuding pilkada justru membuat masyarakat menjadi mata duitan. Transaksi politik dilakukan hanya semata-mata untuk memilih pasangan calon yang telah memberi uang.

Hasil survei Yayasan Paramadina bekerja sama dengan lembaga riset Pride di Mojokerto, Jatim, menunjukkan pergeseran cara pandang masyarakat terhadap praktik politik uang. Survei yang dilakukan dengan mewawancara 400 responden itu menghasilkan temuan bahwa rakyat bukan lagi menjadi obyek politik uang. Namun, masyarakatlah yang justru meminta praktik tersebut dijalankan. Survei dilakukan pada 20-25 Mei 2010.

Melihat fenomena ini, tidak mengherankan jika ongkos politik yang harus dikeluarkan pasangan calon kepala daerah menjadi sangat tinggi. Selain harus membayar mahar kepada partai politik yang mengusung dalam pilkada, mereka juga harus ”mengamankan suara” dengan segala cara.

Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah melansir besarnya jumlah dana yang harus dikeluarkan seseorang untuk menjadi kepala daerah (bupati/wali kota sekitar Rp 5 miliar, gubernur sekitar Rp 20 miliar). Dana sebesar itu agak mustahil dapat diperoleh kembali dari gaji yang diterima, bahkan selama lima tahun. (Gaji bupati Rp 6,2 juta, sementara gubernur Rp 8,7 juta).

Besarnya dana kampanye itu memang menjadi jeratan tersendiri bagi kepala daerah setelah terpilih. Bisa dibayangkan orientasi kebijakan semacam apa yang akan diambil selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan daerah. Mereka dipastikan akan berupaya mengembalikan investasi politik yang sudah ditanam.

Tak cuma persoalan politik uang, pilkada langsung juga pun tak menjamin munculnya kepala daerah yang lebih berkualitas. Beberapa calon terpilih malah berstatus sebagai tersangka korupsi.

Sementara itu, data Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, sejak tahun 2005 ketika pilkada langsung pertama kali dilakukan, sebanyak 40 kepala daerah (gubernur, wali kota, bupati) telah menjadi terpidana kasus korupsi.

Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun kian banyak mengeluarkan izin pemeriksaan kepala daerah. Hingga tahun 2010, Presiden Yudhoyono telah menandatangani 150 surat izin pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka dugaan korupsi.

Semula, pemilihan kepala daerah secara langsung diharapkan menjadi jalan keluar bagi berbagai ”kecurangan” yang pekat dengan aroma uang ketika bupati/wali kota/gubernur dipilih oleh DPRD. Namun, pilkada langsung ternyata bukan merupakan jawaban atas persoalan tersebut. Ketika lima tahun kemudian, sejak pilkada langsung pertama digelar pada 2005, politik uang makin menggila. Lebih banyak jumlahnya, lebih banyak pula yang menikmatinya. Hegemoni parpol tak juga berkurang.

Kaji ulang

Tahun ini, sebanyak 244 pilkada digelar. Terdiri dari tujuh pemilihan gubernur/wakil gubernur, 202 pemilihan bupati/wakil bupati, dan 35 pemilihan wali kota/wakil wali kota. Hingga Juli lalu, sebanyak 174 pilkada sudah dilaksanakan.

Dari jumlah tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mencatat adanya konflik sosial di 11 daerah, yaitu Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar; Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah; Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan; Seram, Provinsi Maluku Utara; Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu; dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Memang, angka 11 bukanlah angka signifikan, persentasenya masih kecil. Namun, persoalan sosial yang sebenarnya terjadi di dalam konflik tersebut tidak dapat diukur dengan angka. Perpecahan antarpendukung pasangan calon menimbulkan perpecahan antarkelompok, suku, dan bahkan di dalam keluarga. Dalam persidangan di MK terungkap sebuah perceraian yang diakibatkan suami-istri mendukung calon yang berbeda. Yang perlu diingat, konflik tersebut tidak sembuh dalam waktu yang singkat.

Belum lagi, Mahfud menengarai pilkada juga membuat orang belajar untuk melakukan kebohongan publik. Ini sangat terasa dalam persidangan MK berupa pengajuan dokumen palsu ataupun saksi-saksi palsu, baik oleh pemohon sengketa pilkada atau bahkan oleh petugas penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Ketua MK Mahfud MD mensinyalir hal tersebut secara terang-terangan, ada indikasi KPUD membuat dokumen palsu demi kepentingan beperkara di MK.

Maka, menjadi tak mengherankan ketika Ketua MK Mahfud MD yang melontarkan wacana peninjauan ulang penyelenggaraan pilkada langsung. Pengalamannya mengadili perkara sengketa pilkada membuatnya semakin mafhum dan kian yakin bahwa pilkada langsung tidak membuat kualitas demokrasi dan kepala daerah terpilih menjadi semakin baik.

Menurut dia, dalam kondisi penegakan hukum yang bermasalah seperti sekarang ini, pilkada langsung justru memberi dampak negatif yang lebih besar. ”Mungkin, nanti dua atau tiga periode ke depan baru bisa dilakukan pilkada langsung,” ujarnya.

Namun, sebagian orang berpendapat bahwa hal itu merupakan sebuah kemunduran atau set back. Pemilihan langsung telah memberikan derajat legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan yang dilakukan lembaga perwakilan. Selain itu, akan menjadi sebuah persoalan (baca kaos) jika hak memilih langsung pimpinan daerah tersebut diambil kembali.

Diakui bahwa pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada memang sangat membahayakan demokrasi. Apalagi, pelanggaran-pelanggaran itu, baik administratif maupun pidana, terutama politik uang, tidak terselesaikan hingga tuntas oleh aparat penegak hukum. Fungsi pengawas pemilu dan penegakan hukum pemilu (pilkada) seakan lumpuh sehingga akhirnya seluruh pelanggaran pilkada dilarikan ke MK. MK tetap menjadi keranjang sampah, sama halnya ketika pemilu legislatif digelar tahun lalu.

Persoalan itulah yang kemudian membutuhkan jawaban, tidak efektifnya pengawasan dan penegakan hukum baik oleh polisi maupun pengadilan. Negara semestinya memastikan proses ini berjalan efektif dan maksimal.

Penguatan badan pengawas pemilu/pilkada mutlak dilakukan. Memberi kewenangan kepada badan ini untuk menjatuhkan sanksi, mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar prinsip-prinsip pemilu. Bukan sekadar melaporkan terjadinya tindak pidana pemilu ke polisi dan merekomendasikan sanksi bagi pelanggaran administratif.

Dengan demikian, badan pengawas pemilu tak sekadar menjadi hakim garis. Namun, benar-benar menjadi wasit dalam pertarungan yang fair tanpa politik uang, adil, akuntabel, dan transparan.

...adopted from kompas.com/ tulisan oleh susana rita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar