PUTUSAN MA No. 16 P/HUM/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap "Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis enetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal 14 April 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009“ pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :Drs. RUSDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Bantur RT. 36 RW. 08, Dusun Bantur Timur, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur;
Selanjutnya disebut Pemohon;
m e l a w a n
KOMISI PEMILIHAN UMUM, berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut Termohon;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 2 Juni 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Juni 2009 dan didaftar dibawah register No. 16 P/HUM/2009 telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan-alasan pada pokoknya atas dalil sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Permohonan :
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 31 yang menyatakan :
(1). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undangundang;
(2). Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa oleh karena obyek dan materi permohonan pengujian materiil ini adalah muatan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka berdasarkan landasan tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk melakukan pengujian materiil tersebut;
II. Kedudukan Hukum Pemohon;
Bahwa Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia yang hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 31A,permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh Pemohon kepada Mahkamah Agung yang hak konstitusinya diberikan/dijamin oleh UUD 1945 dimana peraturan yang dimohonkan pengujian materiil berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilihan Umum;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 ayat (4) Pemohon Keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Bahwa Pemohon adalah perorangan dan saat ini menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
III. Alasan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
Bahwa materi muatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pemohon menduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009. Hal tersebut berpotensi terjadinya konflik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntunganbaik dari unsur penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa adapun yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah sebagai berikut : 1. Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua”;
2. Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berbunyi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b”;
Bahwa materi dalam Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 dalam Pasal 212 ayat (3) yang berbunyi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis”;
IV. Penjelasan;
Bahwa cukup jelas Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis, sekali lagi cukup jelas perolehan kursi hanya berdasarkan BPP DPRD dan berdasarkan sisa suara;
Bahwa yang dimaksud dengan sisa suara adalah bagi Partai Politik yang memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, jumlah suara sah Partai Politik tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik pada Tahap Pertama dengan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b, jumlah suara sah Partai Politik yang kurang dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara. Dengan demikian Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut masih merujuk pada Undang- Undang yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 106 huruf b yang secara lengkap berbunyi :
“Apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil dari BPP, maka dalam penghitungan Tahap Pertama tidak diperoleh kursi dan jumlah suara tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua, dalam hal masih terdapat sisa kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan”;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, maka Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Pasal 319 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang menyatakan dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 37, Tambahan Lembaran Negara No. 4277) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 4631) (yang selanjutnya disebut Undang-Undang No. 12 Pemilu Tahun 2004), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 (konsideran Menimbang huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009), menyatakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap berbunyi :
1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menguji apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan mengkategorikan jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang kurang dari angka BPP dikategorikan sebagai sisa suara Partai Politik, yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua memiliki landasan Undang-Undang ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas apakah ada dalam Ketentuan Umum, Pasal maupun Penjelasan, serta perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai Politik yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara; Bahwa tidak ada satu kata atau kalimat baik dalam Ketentuan Umum, Pasal maupun Penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 yang mengkategorikan perolehan suara sah Partai Politik yang kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara;
Bahwa Pemohon sangat dirugikan dengan dikategorikannya suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara kurang dari angka BPP DPRD sebagai sisa suara, dan itu berdampak langsung pada diri Pemohon, tentunya dengan tidak berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 Pemilu Tahun 2004. (Sekarang suka atau tidak suka, mau tidak mau, harus dan wajib tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009);
Bahwa memang beda antara Undang-Undang No. 12 Pemilu Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009 terkait dengan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih baik Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Maka jangan ditafsirkan sama karena memang beda;
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 Pemilu Tahun 2004
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Pemilu Tahun 2009
Pasal 106 ayat (2) huruf b
Apabila jumlah suara sah Partai Politik lebih kecil dari BPP dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi.
Pasal 212 ayat (3)
Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukandengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suaraterb anyak satu persatu sampai habis.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemohon menuntutkepada Mahkamah Agung RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan petitum Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 dalam Pasal
212 ayat (3);
3. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2)
huruf b dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009
tersebut tidak sah dan tidak berlaku serta memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) segera mencabutnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan-alasan permohonan yang diajukan ini, Pemohon mengajukan bukti-buktinya sebagai berikut :
1. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.1);
2. Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 26 Tahun 2009 tanggal 14 April 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (Bukti P.2);
3. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan dan Lampiran tentang Pembagian Daerah Pemilihan Anggota DPR-RI (Bukti P.3);
4. Foto copy Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti P.4);
5. Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003
tanggal 11 Maret 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, beserta foto copy Penjelasan (Bukti P.5);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan Pemohon adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi,
Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 (vide Bukti P.1);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhi persyaratan formal, yaitu adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakah permohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (4);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon mempunyai kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) maka dapat dinilai dari hubungan hukum antara Pemohon dengan obyek permohonannya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Drs. Rusdi, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang DAPIL V;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon mempunyai kepentingan sedemikian rupa terhadap obyek permohonan keberatan Hak Uji Materiil. Oleh karena itu secara yuridis Pemohon mempunyai kualitas atau standing untuk mengajukan keberatan Hak Uji Materiil in casu vide Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ditentukan bahwa permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 16 P/HUM/Th.2009 puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa peraturan yang diajukan obyek permohonan keberatan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 dinyatakan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2009 (vide Bukti P.1) sedangkan permohonan keberatan diajukan pada tanggal 2 Juni 2009, dengan demikian permohonan keberatan aquo diajukan masih dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap obyek Hak Uji Materiil (Bukti P.1) diajukan oleh Pemohon yang mempunyai kualitas (legal standing) dan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka permohonan aquo secara formal dan prosedural dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan substansi materi permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon;
Menimbang, bahwa substansi materi permohonan Pemohon yang perlu dijawab adalah apakah benar ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 berisi :
“Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis”;
Menimbang, bahwa Pasal 45 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah Partai Politik yang bersangkutan kurang dari angka BPP, maka suara sah Partai Politik tersebut dikategorikan
sebagai sisa suara Partai Politik yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi Tahap Kedua”;
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 berisi :
“Bagi Partai Politik yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, suara sah yang diperoleh Partai Politik tersebut dikategorikan sebagai sisa suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf b”;
Menimbang, bahwa Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 telah jelas dan tegas mengatur mengenai sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka ketentuan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun
2009 adalah bertentangan dan cacat yuridis dengan aturan yang lebih tinggi sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara harus dibebankan kepada pihak Termohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil telah ditentukan bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa batal demi hukum tersebut dapat dihindari apabila Termohon sebelum habisnya batas tenggang waktu tersebut, mencabutsendiri Peraturan aquo (spontane vernietiging);
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, ndang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Peraturan
Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : Drs. RUSDI, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 212 ayat (3) dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan dan mencabut Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum, Tatacara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara; 5. Menentukan biaya perkara harus dibebankan kepada Termohon yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 oleh Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ............................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi HUM ......….. Rp. 989.000,- +
Jumlah ......…. Rp. 1.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar