Presiden Soekarno duduk bersma Ernesto Che Guevara
Sindonews.com - Sekretaris FPDIP di MPR Achmad Basarah menyambut baik rencana Pemerintah RI untuk memberikan status gelar pahlawan nasional terhadap Bung Karno.
Keputusan tersebut adalah tanggung jawab sejarah kita sebagai sebuah bangsa yang besar karena bertahun-tahun lamanya tokoh pendiri bangsa dan negara Indonesia itu, berada dalam situasi kabut politik yang mencemarkan nama baik Bung Karno.
Sebab, rezim Orde Baru pada waktu itu, menuduh Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara. Tuduhan keji tersebut, dituangkan dalam Tap MPRS 33 tahun 1967 yang sekaligus mencabut kekuasaan Presiden dari Bung Karno.
"Dengan ditetapkan Bung Karno sebagai tokoh Pahlawan Nasional bangsa Indonesia, maka tuduhan Bung Karno terlibat dalam aksi pengkhianatan terhadap negara sebagaimana yang dituduhkan dalam TAP MPRS No 33 tahun 1967 itu, dapat dinyatakan tidak lagi sah secara politik," kata Basarah, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Sementara itu, sebelumnya secara juridis formal ketatanegaraan TAP MPRS 33 tahun 1967 tersebut, juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Tap MPR No I tahun 2003 tentang peninjauan status hukum seluruh TAP MPRS/MPR sejak tahun 1966 sampai 2002.
"Dengan pengangkatan gelar pahlawan nasional terhadap Bung Karno tersebut, maka akan membuat nama baik Bung Karno, baik secara hukum, maupun politis telah dipulihkan kembali," terangnya.
Meskipun tanpa pengangkatan gelar pahlawan nasional tersebut, Bung Karno sampai saat ini tetap sebagai tokoh besar dan pendiri bangsa yang masih tetap dicintai rakyatnya.
Namun, dengan keluarnya keputusan pemerintah tersebut, dimasa yang akan datang, letak dan posisi nama besar Bung Karno dan ajaran-ajarannya, khususnya tentang Pancasila akan semakin mendapatkan tempat yang sempurna di hati rakyat dan bangsa Indonesia.
sumber : http://nasional.sindonews.com (@kuharumi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar