JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik
penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. PDIP
menilai pemakaian SIPOL ini justru menimbulkan banyak masalah bagi
partai politik.
Politisi PDIP Arif Wibowo menuding penggunaan
SIPOL membuat proses verifikasi partai politik menjadi berantakan karena
menciptakan database yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Penyebabnya karena dokumen digital yang dikirimkan partai politik ke KPU
tidak sesuai ketika dikonversi dalam SIPOL.
Alhasil, Mantan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu ini juga menuding
SIPOL merugikan partai politik. "SIPOL yang digunakan KPU kacau, lemot,
dan error," kata Arif, Jumat (19/10).
Karena itu Arif berharap,
KPU secapat mengeluarkan surat edaran ke KPU Daerah bahwa verifikasi
partai politik hanya berpijak pada dokumen fisik yang diserahkan partai
politik. Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengusut
pelanggaran KPU tersebut.
Arif juga mengkritik keterlibatan
International Foundation for Electoral Systems (IFES) sebagai konsultan
informasi teknologi KPU. Menurutnya, keterlibatan IFES membuat KPU
kehilangan kemandirian dan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
"SIPOL telah menjadi karpet merah bagi asing mengintervensi Pemilu
Indonesia," ujarnya.
Koordinator Database Nasional PDIP Harry
Dewapratama menambahkan, penggunaan SIPOL membingungkan pengurus partai
dan operator dalam penginputan data. Pasalnya data-data digital partai
yang diserahkan PDI Perjuangan ke KPU banyak yang tidak akurat. "Dari
1.200 anggota di kecamatan yang terkonversi hanya ada 52 orang," contoh
Harry.
Dari sisi teknologi, Harry menilai teknologi SIPOL yang
digunakan KPU amatir dan tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi
informasi. Menurutnya, server database yang digunakan KPU untuk SIPOL
rawan dibobol (hack/bajak). Pasalnya, KPU menggunakan server database
bebas bayar yang tidak memenuhi standar keamanan. "Mestinya kita membeli
yang tidak gratisan," ujarnya.
PDIP berniat melaporkan masalah
teksni SIPOL dan unsur intervensi asing di KPU ini ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik
penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. PDIP
menilai pemakaian SIPOL ini justru menimbulkan banyak masalah bagi
partai politik.
Politisi PDIP Arif Wibowo menuding penggunaan
SIPOL membuat proses verifikasi partai politik menjadi berantakan karena
menciptakan database yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
Penyebabnya karena dokumen digital yang dikirimkan partai politik ke KPU
tidak sesuai ketika dikonversi dalam SIPOL.
Alhasil, Mantan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu ini juga menuding
SIPOL merugikan partai politik. "SIPOL yang digunakan KPU kacau, lemot,
dan error," kata Arif, Jumat (19/10).
Karena itu Arif berharap,
KPU secapat mengeluarkan surat edaran ke KPU Daerah bahwa verifikasi
partai politik hanya berpijak pada dokumen fisik yang diserahkan partai
politik. Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengusut
pelanggaran KPU tersebut.
Arif juga mengkritik keterlibatan
International Foundation for Electoral Systems (IFES) sebagai konsultan
informasi teknologi KPU. Menurutnya, keterlibatan IFES membuat KPU
kehilangan kemandirian dan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
"SIPOL telah menjadi karpet merah bagi asing mengintervensi Pemilu
Indonesia," ujarnya.
Koordinator Database Nasional PDIP Harry
Dewapratama menambahkan, penggunaan SIPOL membingungkan pengurus partai
dan operator dalam penginputan data. Pasalnya data-data digital partai
yang diserahkan PDI Perjuangan ke KPU banyak yang tidak akurat. "Dari
1.200 anggota di kecamatan yang terkonversi hanya ada 52 orang," contoh
Harry.
Dari sisi teknologi, Harry menilai teknologi SIPOL yang
digunakan KPU amatir dan tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi
informasi. Menurutnya, server database yang digunakan KPU untuk SIPOL
rawan dibobol (hack/bajak). Pasalnya, KPU menggunakan server database
bebas bayar yang tidak memenuhi standar keamanan. "Mestinya kita membeli
yang tidak gratisan," ujarnya.
PDIP berniat melaporkan masalah
teksni SIPOL dan unsur intervensi asing di KPU ini ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).sumber http://nasional.kontan.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar