SEKAYU – Wakil
Bupat Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi
dengan para pedagang dan warga terkait proses pemindahan pasar keluang lama ke
tempat yang baru.
Dari hasil
mediasi tersebut dihasilkan tiga kesepakatan yang akan dijalani dan dipatuhi
oleh seluruh pihak. "Ada tiga poin yang dihasilkan, yakni pertama pasar
lama tetap beroperasi dan diberi waktu tiga bulan untuk tertib, jika tidak
dapat tertib maka akan dilakukan pemindahan secara langsung, lalu pengelola
pasar lama ditentukan oleh pemerintah," ujar Beni saat dibincangi usai
memimpin musyawarah dengan pedagang dan warga Kelurahan Keluang.
Poin ketiga, lanjut Beni yaitu, jika ada pedagang dari pasar lama hendak pindah ke pasar baru tidak ada satupun pihak yang boleh menghalangi dan pedagang pasar lama menjadi prioritas di pasar baru. "Kita berikan toleransi untuk sementara pasar lama beroperasi, sebab harus diakui jika pasar lama ditutup maka dampaknya banyak pihak yang akan mengalami kerugian, jadi harus dilakukan secara bertahap," beber dia.
Program pemindahan pasar ini, kata Beni, perlu dilakukan lantaran pasar keluang yang lama dinilai refresentativ atau tidak layak lagi, dimana tempatnya yang semakin kumuh dan terlalu padat penduduk. "Kita juga akan melakukan inventarisasi jumlah pedagang di pasar lama agar menjadi prioritas di pasar baru, kita juga akan menetapkan berbagai aturan teknis, salah satunya untuk menghindari adanya pungutan liar dan premanisme," jelas dia.
Kepala Dinas UKM dan Pasar Muba, Agendel Azim, mengatakan, terdapat sekitar 400 pedagang yang ada di pasar lama. Dari jumlah tersebut ada dua bagian yakni pedagang menetap dan tidak menetap. "Pada umunya semua pedagang berkeinginan pindah, namun antar pedagang menetap dan tidak menetap tidak dapat dipisahkan, karena akan berpengaruh pada perkembangan perekonomiann," kata dia.
Atas dasar itulah, perlu dilakukan penggabungan atau disentralisasi tempat perdagangan, sehingga perekonomian dapat dilakukan secara terpusat dan maksimal. "Perlu dlakukan di satu tempat dengan membangun berbagai fasilitas, kalau tidak dipindahkan perkembangan Kecamatan Keluang tidak akan terjadi," ucap dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Keluang, Rasyid, mengatakan, bahwa masyarakat memilki tradisi pasar kalangan yang dilangsungkan setiap Minggu. Maka, jika pasar lama dipindahkan maka tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun akan hilang, selain itu pula lokasi pasar baru dinilai cukup jauh. "Kami tidak menghalangi kalau pasar baru beroperasi, kami hanya meminta pasar lama tidak ditutup dan tetap beroperasi pada hari Minggu. Kalau mau ada pasar lainnya kami persilahkan dan harinya juga terserah," tegas dia.
Hal senada juga dikatakan Sita Masyitoh, pedagang di pasar lama ini menuturkan, bahwa masyarakat dan pedagang sudah nyaman berada di pasar lama, sehingga jangan ditutup meskipun pasar baru beroperasi. Selain itu pula, lanjut dia, para pedagang yang ada saat ini merasa bingung jika ingin pindah ke pasar baru. "Jangan ditutup pasar lama, kami hanya minta satu minggu sekali beroperasi, selain itu tidak ada. Kalau pasar baru beroperasi itu terserah, hanya juga terserah kalau mau sama di hari minggu bahkan tiap hari kita tidak ada masalah, terpenting pasar lama tidak ditutup," tandas dia.
Poin ketiga, lanjut Beni yaitu, jika ada pedagang dari pasar lama hendak pindah ke pasar baru tidak ada satupun pihak yang boleh menghalangi dan pedagang pasar lama menjadi prioritas di pasar baru. "Kita berikan toleransi untuk sementara pasar lama beroperasi, sebab harus diakui jika pasar lama ditutup maka dampaknya banyak pihak yang akan mengalami kerugian, jadi harus dilakukan secara bertahap," beber dia.
Program pemindahan pasar ini, kata Beni, perlu dilakukan lantaran pasar keluang yang lama dinilai refresentativ atau tidak layak lagi, dimana tempatnya yang semakin kumuh dan terlalu padat penduduk. "Kita juga akan melakukan inventarisasi jumlah pedagang di pasar lama agar menjadi prioritas di pasar baru, kita juga akan menetapkan berbagai aturan teknis, salah satunya untuk menghindari adanya pungutan liar dan premanisme," jelas dia.
Kepala Dinas UKM dan Pasar Muba, Agendel Azim, mengatakan, terdapat sekitar 400 pedagang yang ada di pasar lama. Dari jumlah tersebut ada dua bagian yakni pedagang menetap dan tidak menetap. "Pada umunya semua pedagang berkeinginan pindah, namun antar pedagang menetap dan tidak menetap tidak dapat dipisahkan, karena akan berpengaruh pada perkembangan perekonomiann," kata dia.
Atas dasar itulah, perlu dilakukan penggabungan atau disentralisasi tempat perdagangan, sehingga perekonomian dapat dilakukan secara terpusat dan maksimal. "Perlu dlakukan di satu tempat dengan membangun berbagai fasilitas, kalau tidak dipindahkan perkembangan Kecamatan Keluang tidak akan terjadi," ucap dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Keluang, Rasyid, mengatakan, bahwa masyarakat memilki tradisi pasar kalangan yang dilangsungkan setiap Minggu. Maka, jika pasar lama dipindahkan maka tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun akan hilang, selain itu pula lokasi pasar baru dinilai cukup jauh. "Kami tidak menghalangi kalau pasar baru beroperasi, kami hanya meminta pasar lama tidak ditutup dan tetap beroperasi pada hari Minggu. Kalau mau ada pasar lainnya kami persilahkan dan harinya juga terserah," tegas dia.
Hal senada juga dikatakan Sita Masyitoh, pedagang di pasar lama ini menuturkan, bahwa masyarakat dan pedagang sudah nyaman berada di pasar lama, sehingga jangan ditutup meskipun pasar baru beroperasi. Selain itu pula, lanjut dia, para pedagang yang ada saat ini merasa bingung jika ingin pindah ke pasar baru. "Jangan ditutup pasar lama, kami hanya minta satu minggu sekali beroperasi, selain itu tidak ada. Kalau pasar baru beroperasi itu terserah, hanya juga terserah kalau mau sama di hari minggu bahkan tiap hari kita tidak ada masalah, terpenting pasar lama tidak ditutup," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar