Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi didampingi
Asisten Bidang Protokol dan Kesra Drs H Sohan Majid MM, Asisten Bidang Ekonomi
dan Pembangunan Ir H Sulaiman Zakaria MT dan Kepala BKD dan Diklat Indita
Purnama Ssos MM melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SKPD guna
meningkatkan kinerja serta kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Muba.
Sidak diawali dari Dinas Kehutanan sekitar pukul
07.45 hasilnya kantor masih terkunci, dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil dari 36 pegawai hadir 13
orang, selanjutnya ke Badan Pelayanan, Perizinan dan Penanaman Modal dari 30
pegawai hanya 13 orang yang hadir.
Sidak ini dilakukan mengacu kepada surat tugas
Bupati Muba Nomor: 800/142/BKD.DIKLAT/2012 yang menugaskan tim peningkatan
kinerja dan disiplin PNS dilingkungan Pemkab Muba. Sidak ini tidak semata
dilakukan usai libur cuti bersama, melainkan akan dilaksanakan secara
berkelanjutan dengan tujuan menegakkan kedisiplinan PNS, sesuai dengan
peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
usul pak Wabup..
BalasHapus1. kenapa PNS saja yg disidak, sedangkan TKS gak disidak? padahal gaji TKS berasal dr APBD.. Banyak TKS yg tidak disiplin yg cuma jd beban anggaran.
2. setahu saya, sdh tidak diperbolehkan lg mengangkat pegawai honorer atw TKS
3. Para TKS sebaiknya di berikan pakaian seragam yang berbeda dengan PNS, sehingga orang yang mau berurusan di kantor tahu siapa yg mereka temuin. terkadang tingkah laku TKS melebihi PNS dalam menghadapi orang
4. setahu saya pakaian LINMAS dan Kunining kaki hanya di perbolehkan untuk PNS. Seluruh indonesia pun tahu itu, apalagi lambang KOPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) di pakaian itu hanya boleh untuk PNS
Lapor pak..
BalasHapusA. Kenapa dalam pengelolaan WC umum pada gedung perjuangan tidak di lelangkan, seperti lelang sungai?padahal kami kepengen jg mengelolanya, karena kami tahu omzet yg didapat dalam sehari berapa.krn setiap orang masuk WC pasti Membayar RP. 2000
Jika dihitung 30 hr x 100 org/hari x Rp 2000 x 12 bln = Rp. 72.000.000 dlm setahun
Pengeluaran Listrik dan air Rp 600.000 x 12bln = Rp. 7.200.000
Pendapatan bersih selama 1 thn = Rp 64.800.000
Setahu kami yg disetor resmi ke dinas koperasi cuma = Rp 8.000.000/ tahun
Kami sanggup menyetor 2x lipat jika pengelolaan Wc itu terbuka
2. Yg mengelola WC sekarang suami istri pegawai TKS di Dinas Koperasi yang notabene di gaji dengan dana APBD yg menggunakan uang Rakyat