Fenomena anjloknya harga TBS beberapa bulan terakhir kendati bersifat
sementara (temporer), namun dampaknya turut dirasakan petani kelapa
sawit kabupaten Musi Banyuasin khususnya petani non plasma. Untuk itu
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menghimbau agar pihak perusahaan dan
pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Muba untuk tidak menolak
hasil produksi petani plasma, serta peduli terhadap produksi petani non
plasma dengan membeli dan menampung tandan buah segar (TBS) mereka
dengan harga yang lebih layak, guna membantu ekonomi masyarakat. Apalagi
saat ini pemkab Muba tengah berkonsentrasi meningkatkan ekonomi
kerakyatan, diharapkan dukungan seluruh pihak guna tercapainya Permata
Muba 2017.
"apabila ada pihak perusahaan yang terbukti menolak atau tidak menerima hasil plasma, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan wakil Bupati saat memimpin rapat terbatas dengan SKPD terkait yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar guna membahas persoalan anjloknya harga TBS. (7/12)
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Muba Rusli SP mengatakan pemkab Muba akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini. "Masalah ini terjadi akibat pengaruh krisis global, untuk TBS plasma pada dasarnya tidak begitu bergejolak, karena di pulau Sumatera harga TBS Sumsel masih relatif tinggi yakni sekitar 1200/kg TBS dengan syarat TBS yang dihasilkan sesuai kriteria," jelasnya.
Gejolak harga begitu dirasakan petani non plasma yang sempat menyentuh harga Rp 400-500/kg TBS. Selama ini hasil produksi masih ditampung perusahaan selama perusahaan belum over target.
"Anjloknya harga jual tandan buah segar (TBS) juga akibat melimpahnya Panen sawit di perkebunan rakyat dan disertai dengan panen hasil kebun perusahaan disaat bersamaan (puncak panen)," pungkasnya.
Tercatat terdapat 22 ribu hektar perkebunan kelapa sawit milik rakyat (non plasma) di Muba, dan 55 perusahaan/perkebunan yang terdaftar, 43 perusahaan diantaranya merupakan inti plasma dan 11 unit pabrik CPO.
"apabila ada pihak perusahaan yang terbukti menolak atau tidak menerima hasil plasma, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan wakil Bupati saat memimpin rapat terbatas dengan SKPD terkait yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar guna membahas persoalan anjloknya harga TBS. (7/12)
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Muba Rusli SP mengatakan pemkab Muba akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini. "Masalah ini terjadi akibat pengaruh krisis global, untuk TBS plasma pada dasarnya tidak begitu bergejolak, karena di pulau Sumatera harga TBS Sumsel masih relatif tinggi yakni sekitar 1200/kg TBS dengan syarat TBS yang dihasilkan sesuai kriteria," jelasnya.
Gejolak harga begitu dirasakan petani non plasma yang sempat menyentuh harga Rp 400-500/kg TBS. Selama ini hasil produksi masih ditampung perusahaan selama perusahaan belum over target.
"Anjloknya harga jual tandan buah segar (TBS) juga akibat melimpahnya Panen sawit di perkebunan rakyat dan disertai dengan panen hasil kebun perusahaan disaat bersamaan (puncak panen)," pungkasnya.
Tercatat terdapat 22 ribu hektar perkebunan kelapa sawit milik rakyat (non plasma) di Muba, dan 55 perusahaan/perkebunan yang terdaftar, 43 perusahaan diantaranya merupakan inti plasma dan 11 unit pabrik CPO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar