Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Senin, 04 April 2011

Kembali pada Jalan Ekonomi Konstitusi

Semakin banyak kalangan resah terhadap pembangunan ekonomi yang justeru menghasilkan ketergantungan, ketertinggalan, kemiskinan, dan kesenjangan. Bukankah dalam pembukaan Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia adalah: melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa?


Setiap negara pasti akan mengelola ekonomi sesuai konstitusinya. Negara yang menekankan pada peran negara akan memiliki kebijakan ekonomi yang sejalan dengan paradigma tersebut. Negara yang memilih untuk mempercepat penyerahan peran negara kepada swasta juga akan tercermin pada pilihan kebijakan ekonominya.

Apabila pengelolaan ekonomi Indonesia semakin menyimpang dari tujuan konstitusi, mungkinkah karena tidak dijalankan sesuai konstitusi?

Jalan ekonomi konstitusi

Dalam Konstitusi UUD 1945, Indonesia memiliki Pasal (33) yang mengatur arah dan strategi kebijakan ekonomi. Dalam Pasal 33 Ayat (1) disebutkan bahwa pengaturan ekonomi seharusnya berbasis pada kekeluargaan dan kebersamaan. Adapun pada Ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Dalam Ayat (3) diatur bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ini berarti konstitusi menjamin rakyatlah pemegang hak atas kekayaan sumber daya alam (SDA) tersebut.

Meskipun demikian, menurut penulis, pembahasan Pasal (33) yang mengatur pengelolaan ekonomi seharusnya tidak terlepas dari pembahasan pasal-pasal tentang tanggung jawab sosial negara terhadap warganya, baik kewajiban untuk menyediakan pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, serta dalam menjamin orang miskin.

Dalam Pasal (27), misalnya, ditegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat atas penghidupan dan pekerjaan yang layak. Pada Pasal (28) c disebutkan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara. Sementara pada Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

Dalam Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara. Pasal (23) Ayat 1 menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat.

Apabila pasal-pasal ekonomi dan sosial tersebut diyakini saling terkait, maka dalam UUD 1945 ada enam (6) pasal, yaitu Pasal (23), (27), (28), (31), (33) dan (34), yang keseluruhannya saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Satu pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya mengatur paradigma kewajiban sosial negara terhadap rakyat.

Apabila keenam pasal ekonomi-sosial tersebut dimaknai secara bersama, menjadi jelas mengapa para pendiri bangsa menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam (SDA) strategis. Tentu saja karena tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

Mengaburkan jalan

Setelah sekian lama, kebijakan ekonomi Indonesia yang cenderung liberal telah mereduksi peran besar negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Keenam pasal ekonomi-sosial bahkan telah dimaknai secara terpisah sehingga seolah tidak saling terkait. Akibatnya, meskipun Pasal (33) menegaskan bahwa seluruh rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi, tetapi konsekuensi dari amanah tersebut yang antara lain kewajiban untuk memberikan akses modal yang sama bagi seluruh warga negara, baik modal kapital maupun modal ilmu, tidak dijalankan.

Akan tetapi, Pasal (31) yang mewajibkan negara memberikan modal ilmu bagi seluruh rakyat telah digeser lewat liberalisasi pendidikan. Akibatnya, negara tidak lagi berkewajiban memberikan akses dan jaminan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat. Liberalisasi telah membeda-bedakan hak rakyat dalam mendapatkan pendidikan.

Alasan klasik bahwa negara tidak memiliki cukup dana tak masuk akal karena Indonesia memiliki SDA yang melimpah. Seharusnya SDA dimanfaatkan sebagai modal dalam membangun bangsa, termasuk modal untuk menyediakan pendidikan setinggi-tingginya. Akan tetapi, liberalisasi pendidikan dan liberalisasi SDA telah memisahkan keterkaitan antara kewajiban untuk menjamin pendidikan dan kewajiban untuk menjadikan SDA sebagai modal pembangunan.

Tegas dinyatakan dalam Pasal (23) bahwa APBN adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, memberikan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tecermin dalam alokasi APBN. Namun, saat ini APBN tidak lagi ”berkewajiban” mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut karena kewajiban negara untuk menciptakan lapangan kerja, misalnya, telah disimpangkan menjadi sekadar menciptakan iklim usaha yang baik dan menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada swasta.

Padahal, apabila Pasal (27) diyakini sebagai amanah yang harus dilaksanakan, maka banyak jalan untuk menciptakan lapangan kerja. Indonesia adalah penghasil rotan terbesar dunia, tetapi pemerintah memilih membebaskan ekspor rotan mentah. Seharusnya, melimpahnya rotan di Kalimantan menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk membangun industri pengolahan berbasis SDA rotan.

Selain akan menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat, juga akan mengurangi kesenjangan antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Apabila kebijakan yang sama juga dilakukan untuk kekayaan SDA lainnya, seperti timah, coklat, kelapa sawit, dan SDA lainnya.

Pengelolaan SDA yang menyimpang dari Pasal (33) juga akan berpengaruh terhadap APBN. Apabila dilihat dari struktur APBN, pemerintah memang mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk subsidi BBM, listrik, dan pupuk sehingga seolah tepat untuk memotong segera dipangkas. Padahal, masalah sesungguhnya bukan pada besarnya alokasi subsidi, tetapi pada kesalahan pengelolaan SDA energi.

Untuk subsidi listrik, misalnya, tarif dasar listrik (TDL) cenderung meningkat karena bauran energi (energy mix) PLN dari BBM mencapai sekitar 85 persen. Biaya produksi dapat ditekan apabila energi yang digunakan adalah gas dan batu bara. Namun, liberalisasi SDA lewat berbagai undang-undang, mengakibatkan PLN tidak mendapatkan jaminan pasokan gas dan batu bara sehingga harus menggunakan BBM yang jauh lebih mahal.

Ternyata pengelolaan ekonomi yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi karena ekonomi tidak dijalankan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali menjadikan UUD 1945 sebagai referensi.

Oleh: Hendri Saparini, Pengamat Ekonomi, Anggota Pendiri Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar