Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Rabu, 04 Januari 2012

ILMU POLITIK (Bagian 2)

Definisi undang – undang

Sebuah Negara yang demokrasi tidak bisa kita bayangkan jika absennya undang- undang. Negara demokrasi tidak diperintah oleh kemauan individual atau kelompok perorangan. Negara demokrasi ini diperintah atau dikuasai sesuai dengan ketetapan hukum dan peraturan. Hukum dan peraturan ini merupakan konstitusi Negara.
Beberapa definisi tentang undang – undang yang diungkapkan oleh beberapa pakar :

1. prinsip asas yang menentukan bentuk atau form Negara disebut undang – undang. Didalamnya termasuk cara atau metode Negara untuk teratur, distribusi kekuatan yang berkuasa memiliki keberagaman organ dalam pemerintahan, dimana jangkauan cara penggunaan dan fungsi Negara ditentukan oleh penguasa yang berwenang dalam mengaturnya atau dalam meggunakannya. ( R. G. Gettell )


2. Dengan adanya undang – undang baik tertulis ataupun tidak didalam Negara, bertujuan pada asas mengatur kepentingan hak dari pada hakim tertinggi dan banyaknya subjek sifat – sifat dasar hak istimewa.
( Sir James McIntosh ).

3. Istilah undang – undang menandakan susunan atau aransemen dan distribusi kekuatan penguasa di dalam komunitas atau bentuk pemerintahan. ( George Cornwall Lewis ).

4. undang – undang didalam Negara merupakan badan peraturan atau hukum, tertulis ataupun tidak, dimana menentukan distribusi kekuatan dari berbagai organ pemerintah dalam organisasi pemerintahan, dan prinsip secara umum penggunaan kekuatan tersebut. ( Gilchrist ).

Analisa dari beberapa definisi di atas menyimpulkan bahwa undang – undang memiliki beberapa karakter ;

1. undang – undang merupakan badan hukum dan peraturan.

2. undang – undang tertulis atau tidak.

3. undang – undang menentukan organisasi pemerintahan Negara.

4. undang – undang menentukan distribusi kekuasaan dari bermacam organ pemerintahan.

5. undang – undang menentukan hak dalam memerintah

Jenis undang – undang

Kostitusi telah tersusun menurut golongan secara tertulis dan tidak tertulis, keras ( rigid ) dan lunak ( Flexible ).

1. Undang – undang tertulis.

Undang – undang tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.

Garner mengatakan; konstitusi yang tertulis merupakan suatu kerja seni yang sadar dan hasil dari usaha yang sengaja. ini bertujuan untuk menetapkan badan asas dasar tersebut, agar letak pemerintahan teratur dan terpimpin.

Ini merupakan sebuah kesucian instrument khusus, perbedaan didalam karakter dari semua hukum, dan dapat diubah dari prosedur yang berbeda pula. Disini terletak pula prinsip pemisahan kekuatan diantara unsur pokok dan para legislatip. Negara yang memiliki undang – undang tertulis, terdapat dua set badan kekuasaan legislatip dan dua badan hukum, pertama adalah konstitusional dan yang tertinggi, sedangkan yang kedua menurut undang- undang dan subordinate.

2. Undang- undang tak tertulis.

Undang- undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip umum, keputusan pengadilan dan lain lain. Ini merupakan produksi sejarah evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang – undang yang formal.

Pendapat Strong “ pada umumnya konstitusi tak tertulis merupakan salah satu konstitusi yang tumbuh dari basis adat, lebih baik dari pada yang tertulis.

Garner menjelaskan’’ dinamakan sebagai konstitusi tak tertulis karena termasuk sebagian besar yang mengikutinya, tetapi tidak semua resep atau preskripsi menjadi berkurang didalam penulisannya, dan dengan resmi diwujudkan didalam satu document atau document yang terkoleksi.

Jameson mendefenisikan bahwa undang – undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan keputusan judisial yang terdahulu, dimana kurang lebihnya fana dan merupakan suatu hal yang tidak dapat diraba. namun semanjak bentuknya tertulis undang – undang ini mulai hidup hanya saja tidak resmi dalam penggolongannya.

3. Konstitusi Lunak ( Flexible ).

Menurut Garner kebanyakan klasifikasi ilmiah dan penggunaannya adalah undang- undang keras ( Rigid ) dan lunak ( Flexible ). Konstitusi lunak menempatkan sifat dasar hukum dan hukum biasa di dalam satu tingkat, pengertiannya keduanya konstitusi dijadikan dalam satu arah, bahkan keduanya merupakan hasil dari sumber yang sama.

Disisi lain Garner menjelaskan bahwa konstitusi flexible tidak memilki wewenang yang sah daripada hukum biasa, dimana memungkinkan perbaikan didalam jalur yang sama layaknya hukum yang lainnya, apakah yang terwujud didalam satu dokument atau sebagian besar dari konvensi, bisa disusun menurut golongan flexible, dapat dipindah- pindahkan atau konstitusi elastic. Konstitusi flexible bisa diubah atau dikoreksi melalui prosedur legislatip Negara. Sebagai contoh: inggris adalah Negara yang menganut atau memiliki konstitusi flexible ini.

4. Konstitusi Keras ( Rigid ).

Konstitusi rigid memiliki wewenang tertinggi yang legal daripada hukum biasa. Kemungkinan konstitusi ini tidak bisa diperbaiki atau dirubah dalam jalur yang sama layaknya hukum – hukum yang lain.

Garner menjelaskan: konstitusi rigid adalah mereka yang secara sah berdiri diatasnya dan juga diatas hukum – hukum biasa, dan dimana bisa diperbaiki melalui proses yang berbeda.

Dicey mendefenisikan konstitusi rigid merupakan satu hukum dimana pasti diatas, yang biasanya dikenal sebagai konstitusional ( sifat dasar ) atau hukum fundamental yang tidak bisa diubah seenaknya seperti hukum – hukum biasa.

Nota yang bermamfaat dari konstitusi diatas adalah perbedaan diantara keduanya tidak terlalu menyolok atau jelas, begitu juga dengan halnya perbedaan diantara konstitusi yang tertulis dan tak tertulis.

Ada yang mengatakan bahwa konstitusi tak tertulis adalah flexible sedangkan rigid merupakan konstitusi yang tertulis. Statement ini sebagian besar ada benarnya. Konstitusi tak tertulis adalah; tidak diragukan, flexible, akan tetapi semua konstitusi tertulis tidak semuanya bersifat rigid. Jadi sungguh jelas bahwa konstitusi tertulis tidak bisa menjadi rigid.

a. isi Kebaikan konstitusi flexible

1. penyesuaian

Penyesuaian merupakan pokok utama kebaikan konstitusi flexible. Dimana ia dapat diamandemenkan dengan beberapa jalan yang sama bahkan mudah, dan juga fasilitas hukum biasa. Disini memungkinkan pengaturan terhadap konstitusi baru dan merubah kondisi masyarakat.

Konstitusi flexible bisa diputar – putar bila menghadapi hal darurat. Seperti yang dikatakan Bryce; konstitusi ini bisa dipotong –potong bila menghadapi emergency, dimana tampa merusak kerangka dasar, dan bila situasi emergency berlalu atau terkendalikan maka konstitusi ini kembali lagi pada semula. Demikianlah konstitusi ini bila memperoleh guncangan dimana tidak melahirkan luka- luka.


2. Cermin Aspirasi Rakyat

Konstitusi flexible tepatnya bisa mencerminkan pemikiran dan aspirasi rakyat daripada konstitusi yang rigid. Perubahan kehidupan bangsa didalam Negara berjalan abadi. Dimana aspirasi dan ide –ide rakyat berubah cepat atau berkembang terus menerus. Dimana konstitusi ini flexible maka memudahkan untuk menampung aspirasi baru, tampa melalui proses yang rumet dalam mengamandemenkannya. Konstitusi ini juga menunjukan sejarah perkembangan bangsa.

Judge Cooley mengatakan; dari semua konstitusi yang exist untuk pemerintahan rakyat, dimana yang paling excellent yakni dengan nyata dan jelas, laksana hasil alamiah dari kedewasaan, mungkin juga fakta – fakta masa yang mengungkapkan berlakunya perasaan mengenai pemerintahan.


3. Tak perlu membuat revolusi

Bangsa yang memiliki konstitusi flexible menghindarkan terjadinya pergelokan. Saat konstitusi dengan mudah diubah sesuai dengan tuntutan rakyat, karena revolusi atau pergelokan lahir dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah.


b. Kekurangan konstitusi flexible

1. Tidak stabil

konstitusi flexible memiliki sifat cacat yang tidak stabil, mungkin saja menguraikan perubahan yang terus menerus akan abadi. Sejak konstitusi bisa diubah kapan saja seperti hukum biasa, secara mutlak sangatlah berbahaya. Dimana lazimnya legislature tidak selalu reflek mewakili mayoritas opini rakyat. Jadi satu badan akan mewakili minoritas yang mungkin memainkan konstitusi yang sesuai menurut diri sendiri.Appadorai

2. Keadilan warganegara tidak terjamin

Negara yang menganut konstitusi flexible tidak memiliki guarantee atau jaminan terhadap keadilan warganegara. Begitu juga dengan inti prinsip keadilan yang diwujudkan dalam konstitusi, dimana bisa dengan mudah untuk di ubah atau dicabut oleh legislature.

Sedangkan partai – partai bisa bermain atau membawa malapetaka dari sisi kebebasan rakyat. Sering sekali kita memcontohkan Inggris dimana warganegara enjoy dengan hak keadilan yang luas, dikarenakan fakta bahwa konstitusi Negaranya flexible dan parlement yang berkuasa. Akan tetapi setiap Negara tidak memiliki kestabilan tradisi politik seperti layaknya inggris.


3. Berbahanya hak kebebasan pengadilan

Secara universal diakui bahwa kebebasan pengadilan merupakan kondisi yang perlu untuk menuju demokrasi. Dan pengadilan berfungsi secara bebas dalam komposisinya, kekuatan dan prosedur dalam menetapkan keputusan, dan bukan subjek tingkah para legislature.

Negara yang memiliki konstitusi flexible memungkinkan pengadilan untuk dijadikan mainan para politikus. Apa bila legislature memiliki kekuatan untuk mengubah komposisi dan kekuatan pengadilan yang sesuai keinginannya, maka kebebasan warganegara tidak akan pernah terwujud.


4. Tidak cocok untuk Negara federal

Konstitusi flexible sama sekali tidak sesuai untuk Negara federal. Sistem kekuatan pemerintahan federal bercabang antara pemerintahan federal dan kesatuan gabungan. Sistem ini akan stabil dan berfungsi secara sukses, jika kekuatan divisi ini memelihara akan kepuasan semua partai yang gelisah.

Ini sangat memungkinkan bila konstitusi tersebut rigid dan tidak bisa dimanipulasikan oleh para politikus untuk melampiaskan nafsu mereka. Jadi Negara federal dengan menganut konstitusi flexible didalam realitanya tidak dapat dibayangkan.


a. Kebaikan undang – undang rigid

. 1. Stabil

Mamfaat yang baik dalam konstitusi rigid adalah stabil. Para politikus tidak bisa memanipulasikan konstitusi sesuai dengan kehendak personal atau kepentingan partai. Sesuai dengan prosedur amendment yang sulit, maka amendment ini bisa diubah pada masa yang memungkinkan.

Putusan partai tidak bisa mengantikannya layaknya hukum biasa. Amendment konstitusi rigid biasanya mewajibkan operasi gabungan dari berbagai partai politik. Maka oleh karena itu, persetujuan atau konsensus yang secara umum dituntut didalamnya, dan mewakili bentuk asli pendirian opini rakyat. Alasan inilah yang memberi hak kehormatan pada rakyat.


2. Terjaminnya keadilan warganegara.

Negara yang menganut konstitusi rigid, mendapat jaminan keadilan warganegara. Jika pokok keadilan telah terwujud didalam konstitusi, maka tidak ada yang bisa dikurangi atau dicabut menurut selera atau tingkah para kelompok. Konstitusi rigid bertindak sebagai wali keadilan baik individual maupun minoritas.

Justice Jackson Amerika serikat mengatakan, tujuan programa keadilan yakni untuk menarik beberapa subjek dari pergantian kontraversi politik, untuk menempatkan mereka melebihi jangkauan minoritas, official dan mendirikan prinsip yang legal untuk diterapkan oleh pengadilan.


3. Terjaminnya Kebebasan Pengadilan.

Kebaikan yang baik dari konstitusi rigid adalah menyediakan jaminan kebebasan kepada pengadilan. Bila komposisi, kekuatan dan prosedur pengadilan telah diterapkan dalam konstitusi, maka mereka tidak mudah dirubah dengan ambisi para politikus dan pengadilan bisa diharapkan berfungsi secara bebas dan adil.


b. Kekurangan Konstitusi rigid

1. kurang Elastisitas.

Konstitusi rigid tidak mudah dalam menyesuaikan diri. Konstitusi rigid tidak bisa berdampingan dengan perubahan yang sangat cepat, baik dari segi ekonomi, politik dan kondisi sosial. Bisa saja konstitusi akan hancur dengan berubahnya kondisi atau masa emergency. Bahaya yang dialami oleh Negara federal lebih baik daripada Negara dalam kesatuan gabungan, dimana diteliti dari sebab pandangan komplikasi kekuatan. Konstitusi rigid bisa juga menghalangi perkembangan Negara.


2. kemungkinan Besar Menyebabkan pergolakan.

Konstitusi ini membuka peluang besar terjadinya pergolakan politik. Jika konstitusi terlalu rigid dan dalam perubahannya membutuhkan seksi luas dari rakyat, maka memungkinkan rakyat jengkel hingga menuntut metode extra konstitusional. Disini pula akan lahir element ekstrim yang mana maju dengan langkah revolusi. Lord Macaulay menyatakan bahwa sebab yang penting dari revolusi merupakan fakta yang menggerakkan massa maju, sedangkan konstitusi mengalami perhentian.


3. Tidak semestinya untuk pengadilan.

Cacat lainnya dari konstitusi ini terletak dibawah pengadilan, dimana memiliki kekuatan besar untuk menetapkan perihal berlakunya hukum konstitusi. Konstitusi ini mencerminkan kerangka ruh masa lampau. Pengadilan juga terkesan kolot atau konservatif. Disini melahirkan percobaan dalam menafsirkan konstitusi yang dilahirkan dari ruh semula.

Pengadilan tidak mengambil pertimbangan terhadap ruh baru, aspirasi dan ide – ide yang baru atau lebih segar yang lahir dari rakyat. Sedikit banyaknya ini memberikan kekuatan tertinggi untuk pengadilan yang ditempati oleh legislature, dimana secara realita menunjukkan sentiment dan ide- ide rakyat.


Perlunya konstitusi yang baik

Konstitusi didalam Negara ialah untuk mewujudkan ide – ide socio-politik dan gabungan populasi baik dan terkemuka. Pengertian lainnya, ini merupakan keputusan kelompok di Negara dimana ditentukan oleh ide- ide rakyat dengan melalui konstitusi.
Maka, oleh karena itu disini tidak memungkinkan untuk meletakkan sesuatu kriteria konstitusi secara universal.

Contohnya: konstitusi Negara komunist melambangkan filsafat socio-politik, dimana lawan yang tepat terletak pada Negara kapitalist. Dahulunya pandangan fungsi Negara terkesan totaliter, sedangkan selanjutnya diwujudkan dengan liberalisme atau kesejahteraan Negara yang baik. Dahulunya keadilan ekonomi sangat ditekankan, dimana setelah itu kebebasan politik mulai diperhitungkan.

A. kriteria konstitusi yang baik

1. Mesti Tertulis.

Konstitusi mesti tertulis dimana akan lebih disukai tercatat dalam satu document. Disini akan tampak jelas struktur garis besar dari sistem pemerintahan, merapikan fungsi dan kekuatan legislative, executive, dan alat tubuh pengadilan, bahkan menentukan fungsi sikap penggunaan pemerintahaan. Meskipun inggris telah memerintah Negara mereka hingga beberapa abad tampa konstitusi yang tertulis, namun pengakuan secara universal bahwa konstitusi yang tertulis sesuai untuk menuju demokrasi.


2. Harus Nyata.

Konstitusi harus nyata dan tepat. Ia juga harus bebas dari kedwiartian dan bahasa yang tidak jelas, jadi setiap kata dan susunan kalimat mesti jelas artinya. Ada masa dimana Konstitusi akan ditafsiran oleh pengadilan. Jika bahasa didalamnya terkesan samar – samar, maka akan melahirkan konflik didalam penafsirannya.


3. Wajib luas.

Satu kontitusi yang baik adalah luas. Konstitusi secara jelas menentukan fungsi dan kekuatan dari bermacam alat tubuh pemerintahan, dan meletakkan sikap pendirian pemerintahan. Konstitusi yang ringkas kemungkinan besar bisa menjadi permainan tangan pengadilan. Kita ketahui bersama bahwa Amerika serikat memiliki konstitusi ini, namun kita sangat tau bahwa konstitusi Amerika adalah keputusan hakim.

4. Harus Rigid.

Konstitusi harus memiliki kekuasaan legal yang tinggi daripada hukum biasa. Ini tidak bisa diamendment dengan seenaknya layaknya hukum biasa. Konstitusi flexible kita ketahui bahwa ia tidak stabil. Kemungkinan besar konstitusi ini akan menjadi permainan para politikus. Dibawah konstitusi flexible keadilan rakyat tidak terjamin. Bisa saja keputusan partai bermain dibalik hak kebebasan rakyat. Akan tetapi konstitusi juga jangan terlalu rigid. Konstitusi rigid kemngkinan besar akan menghalangi perkembangan dan menimbulkan pergelokan bangsa.

Untuk menghindari hal diatas: H. J. Laski mengusulkan beberapa metode untuk amendment konstitusi: didalam Negara persatuan untuk mengamendementkan konstitusi diperlukan 2 atau 3 persen minoritas, untuk mewakili proses perubahan ini, sedangkan Negara federal, memberikan konstitusi untuk diubah kepada hukum konstitusional yang akan diusulkan ke legislature dengan cara sidang berturut – turut, dimana menghadirkan 2 atau 3 persen mayoritas didalamnya.


5. Mesti mengandung programa keadilan.

Tujuan akhir Negara pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyat, sedangkan kesejahteraan itu terletak sejauh mana rakyat merasakannya. Semua pemikir modern setuju dengan perihal diatas, dimana ada beberapa dasar keadilan individual yang harus terjamin oleh konstitusi.


6. Harus menjamin kebebasan pengadilan.

Kebebasan pengadilan sangat diperlukan untuk mensuksekan jalannya demokrasi. Tiada ujian mutu yang baik sekali dari pemerintahan daripada ketepatgunaan sistem pengadilan. Peraturan pengadilan menjadi sangat diperlukan, dimana terletak sifat – sifat dasar jelas dan nyata, begitu juga para hakim mesti adil, dari inilah diperlukan kebebasan pengadilan dan jaminannya harus tertulis didalam konstitusi.


7. Mesti sesuai dengan aspirasi dan keinginan rakyat.

Konstitusi ini mencerminkan nilai budaya dan kecerdasan bangsa. Disini merupakan prinsip dasar ringkasan universal, yang mana jika keserasian dan ide – ide rakyat tidak dibutuhkan, maka mustahil untuk diwujudkan.



Aliran – aliran hukum

Berbagai aliran hukum;

1). Aliran Legisme adalah aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang atau bahwa diluar undang-undang tidak ada hukum. Aliran tersebut timbul setelah adanya kodifikasi hukum di negara Perancis yang menggangap Code Civil Perancis sudah sempurna, lengkap serta dapat menampung seluruh masalah hukum maka timbulah aliran Legisme (wettelijk positivisme).

2. Aliran Freie Rechtslehre adalah aliran bebas yang hukumnya tidak dapat dibuat oleh badan legislatif, menyatakan bahwa hukum terdapat di luar undang-undang.

3. Aliran Rechtsvinding (penemuan hukum) merupakan akuran yang timbul dalam perkembangan pandangan hukum lebih lanjut. Terhadap pandangan-pandangan dari aliran Legisme dan Freie Rechtslehre timbul perubahan karena berikut ini:

a. Hukum harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang.

b. Ternyata pembuat undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat atau proses perkembangan sosial sehingga penyusunan undang-undang selalu ketinggalan.

c. Undang-undang tidak dapat menyelesaikan tiap maslah yang timbul Undang-undang tidak dapat terinci (mendetail) melainkan hanya memberikan algemeene richtlijnen (pedoman umum) saja.

d. Undang-undang tidak dapat sempurna, kadang-kadang digunakan isitilah-istilah yang kabur dan hakim harus memberikan makna yang lebih jauh dengan cara memberi penafsiran.

e. Undang-undang tidak dapat lengkap dan tidak dapat mencakup segala-galanya. Di sana sini selalu ada leemten (kekosongan dalam undang-undang), maka hakim harus menyusunnya dengan jalan mengadakan rekosntuksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contracio.

Perbedaan prinsipil antara ketiga aliran tersebut ialah sebagai berikut:

1. Dari segi pandangan.
Menurut aliran legisme hukum adalah undang-undang, diluar undang-undang tidak ada hukum, Menurut aliran Rechsvinding hukum terdapat di dalam dan diluar undng-undang.

2. Dari segi yurisprudensi.
Menurut aliran legisme, yurisprudensi adalah sekunder. Menurut aliran Freie Rechtslehre, Yurisprudensi dapat dikatan primer dan juga sekunder.

3. Dari segi tujuannya.
Aliran-aliran Legisme bertujuan untuk mendapatkan kesatuan dan kepastian hukum.
Menurut aliran Freie Rechtslehre bertujuan memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan pada hakim tanpa melihat pad undang-undang tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. menurut rechtsvinding mempunyai tujuan agar setiap saat hakim dapat menemukan hukumnya dalam mengadili suatu perkara.

4. Dari segi pembentukan hukum.
Menurut aliran Legisme, hukum terbentuk karena undang-undang.
Menurut aliran Freie Rechtslehre, hukum terbentuk karena peradilan (rechtspraak).
Menurut aliran rechtsvinding, hukum karena:

a. Wetgeving (pembentuk undang-undang).

b. Adminitratie (tata usaha).

c. Rechtspraak atau peradilan.

Di dalam Rechsvinding, hakim terikat pada undang-undang tetapi bebas untuk menerapkan (gebonden vrijheid) sedangkan dalam aliran Rechslehre hakim bebas tak terikat pada undang-undang.

Etika dan keadilan

1. Perbedaan Etika, Keadilan dan kebajikan :

a. Etika berasal dari bahasa yunani (ethos) yang berarti kebiasaan/watak. Yaitu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya.

b. Keadilan merupakan suatu nilai yang luhur merupakan nilai perserikatan dan sekaligus juga nilai perwatakan.

c. Kebajikan merupakan pengetahuan dan kebiasaan atau merupakan semacam kearifan atau suatu bentuk kebijaksanaan.

2. Hubungan etika dengan keadilan dan kebajikan :

- Etika sebagai salah satu cabang dari penelaahan filsafat dan khusus mempelajari asas-asas baik dan buruk dalam perilaku manusia maupun asas-asas benar dan salah dalam perbuatan manusia menyangkut moralitas manusia, maka keadilan menjadi salah satu unsur yang pokok dalam bidang etika dan kebajikan menjadi isi substantif dan ruang lingkup dari etika.
- Ide keadilan dengan segenap seginya termasuk dalam bidang kebajikan, karena itu termasuk pula dalam bidang etika.

3. Perbedaan antara orang yang adil dan bertindak adil :
Orang adil yaitu orang yang mempunyai keinginan atau pikiran untuk berbuat adil atau memiliki dorongan batin yang kuat untuk berbuat adil. Sedangkan tindakan adil yaitu perwujudan dari keinginan atau dorongan batin untuk berbuat adil dengan dibuktikan melalui tindakan atau solusinya.
Misalnya : Seorang pemimpin organisasi termasuk orang yang adil karena sudah dipercaya oleh bawahannya untuk memimpin dan berkeinginan untuk melayani dan memuaskan bawahannya. Ia bertindak adil dengan menilai bawahannya berdasarkan rajin dan malas.

4. Salah satu prinsip good governance adalah akuntabel.
Akuntabel dalam hal ini adalah Tata pemerintahan yang bertanggung jawab atau bertanggung gugat. Hubungan Akuntabel dengan etika administrasi negara : Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya.

5. Ciri-ciri dari orang yang adil :
a. Memberikan perlakuan, pelayanan dan pengabdian yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih kepada semua pihak. Contohnya : Dalam memberikan pelayanan publik hendaknya kita tidak membedakan status sosial orang yang kita layani. Setiap orang kita berikan pelayanan yang baik tanpa pilih kasih.

b. Memberikan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang benar. Contohnya : Tamu kehormatan perlu diperlakukan atau dilayani dengan sangat baik atau lain dari biasanya karena hal ini menyangkut nama baik suatu organisasi.

c. Seseorang yang menjalankan fungsinya masing-masing yang paling cocok tanpa mencampuri pekerjaan pihak lain (plato). Contohnya : mengerjakan pekerjaan dengan benar tanpa mencampuri pekerjaan orang lain.

d. Seseorang yang memiliki keutuhan watak yang hidup sesuai asas-asas yang ajeg dan tidak bisa diselewengkan dari asas-asas itu oleh pertimbangan keuntungan, keinginan atau perasaan hati (stanley). Contohnya : orang yang mempunyai intensitas dan mempunyai prinsip-prinsip hidup konsisten yang tidak dikuasai oleh pertimbangan keuntungan hasrat pribadi, atau perasaan hati.

e. Seseorang yang tidak mau berbuat salah (walaupun ia boleh melakukannya), secara keras menolak mengambil barang yang berharga (walaupun tidak ada resikonya ketahuan), tidak bersifat munafik agar kelihatan adil, melainkan secara tulus dan tulen ingin mempunyai watak yang adil.

f. Orang yang dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya. Contohnya : memberikan uang jajan yang berbeda kepada anak SD dan anak SMA.

g. Orang yang mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Contohnya : dalam musyawarah keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak untuk kepentingan orang banyak.

h. Orang yang membenarkan yang benar dan menghukum yang salah. Contohnya : hakim yang adil menjatuhkan vonis tidak bersalah bila orang tersebut benar-benar tidak bersalah dan menghukum bila benar-benar terbukti bersalah.

i. Orang yang melakukan tindakan konkret yang memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Contohnya : Melayani setiap orang dengan tulus.

j. Orang yang memberikan perlakuan yang layak terhadap orang lain dalam pembagian dan pertukaran barang dan jasa. Contohnya : memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

k. Orang yang memperbaiki kesalahan dengan jalan memberikan hukuman kepada pihak yang melakukan kesalahan itu.

l. Orang yang memperbaiki kesalahan dengan jalan memberi ganti rugi kepada pihak korban dari kesalahan itu.

m. Orang yang melakukan tindakan yang tidak memihak.

n. Orang yang melakukan tindakan yang sah menurut hukum.

o. Orang yang melakukan tindakan yang pantas.

p. Orang yang melakukan tindakan untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

q. Orang yang menghargai berbagai kebebasan dasar dari setiap orang.


Sumber – sumber hukum
sumber - sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Definisi Partai Politik
Partai politik, per definisi, merupakan sekumpulan orang yang secara terorganisir mem-bentuk sebuah lembaga yang bertujuan merebut kekuasaan politik secara sah untuk bisa menjalankan program-programnya. Parpol biasanya mempunyai asas, tujuan, ideolog, dan misi tertentu yang diterjemahkan ke dalam program-programnya. Parpol juga mempunyai pengurus dan massa.

Ada pula Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.

Asal Usul partai politik Menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” berasal dari 3 teori yaitu :

1. teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan timbulnya partai politik.

2. teori situasi historik yang melihat timbulnya partai politik sebagai upaya sistem politik mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat yang luas.

3. teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi

Fungsi-Fungsi Partai Politik

Partai politik sebagai sebuah instrumen politik memiliki beberapa macam fungsi partai politik diantaranya.
a. melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat
b. rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.
c. partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.
d. pemandu kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.
e. komunikasi politik, partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.
f. pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok.
g. Kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Sistem Partai Politik

Maurice Duverger membagi sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu :

A. Sistem partai Tunggal
Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet

B. Sistem dua partai
Sistem partai seperti ini dianut sebagian negera yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut mengguanakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.

C. Sistem Multipartai
Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam ssitem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.

ciri-ciri partai politik adalah :
1. Berakar dalam masyarakat lokal
2. Melakukan kegiatan terus menerus
3. Berusaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
4. Ikut serta dalam peilihan umum.

Tujuan Partai Politik
Berdasarkan basis sosial dan tujuan partai politik dibagi menjadi empat tipe yaitu[ 7] :
1. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
2. Partai politik berdasarkan kepentignan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
3. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
4. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu.


Ideologi politik

Istilah ideologie dicetuskan oleh filsuf Perancis, Antoine Destutt de Tracy (1796) sebagai ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukan arah yang benar menuju masa depan. Jadi semula ideologi adalah ilmu seperti juga biologi, psikologi, fisika dll. Dari semacam ilmu atau kajian ideologi bergeser menjadi paham, doktrin, atau “keimanan”.

* Destertt de Tracy : Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.

* Descartes : Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.

* Machiavelli : Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

* Thomas H : Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.

* Bacon : Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.

* Karl Marx : Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

* Napoleon : Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.

* Muhammad Muhammad Ismail : Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya?

* Dr. Hafidh Shaleh : Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
* Taqiyuddin An-Nabhani : Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.

Dalam ilmu sosial, Ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu.
Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.
Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.

Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari "moral entrepreneurs", yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.
Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik.

William T. Blumh. Guru besar dalam political science pada Chicago University, dalam bukunya Modern Political : Ideologies dan and Attitude (Culture), melihat ada 4 (empat) teori mengenai ideologi ( dalam Siswono, 2005), sebagai berikut :

Teori Kepentingan

Bahwa ideologi itu bersifat kejiwaan yang bisa diselidiki dan dijelaskan. Ide yang terbentuk sebagai akibat realitas pada diri manusia.

Teori Kebenaran

Bluhm dalam hal ini mengikuti pandangan filosup wanita Hannah Arendt tentang aktifitas manusia di dunia yang merefleksikan ideologi, yakni untuk menjalankan proses kehidupan. Ideologi kemudian muncul secara rasional dan bebas, yang ingin mewujudkan hakikat “ kebenaran “.

Teori Kesulitan Sosial

Ideologi lahir dari hal-hal yang tidak disadari, sebagai pola jawaban terhadap kesulitan-kesulitan yang timabul dari masyarakat kesulitan tersebut sebagai patologi yang memerlukan obat dan penyembuhan, maka fungsi idelogi adalah remedial atau kuratif.

Teori Kesulitan Kultural

Ideologi timbul karena hal-hal yang menyangkut hubungan perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning). Kedudukan ideologi sama seperti ilmu pengetahuan teknologi, agama dan filsafat. Akibat selalu ada dislokasi sosial dan kultural dalam kehidupan manusia, maka manusia memerlukan arti hidup yang baru dan segar.

Dari empat teori terbentuknya ideologi Bluhm tersebut di atas (kepentingan, kebenaran, kesulitan sosial, dan kesulitan kultural), maka pandangan hidup sebagi follow- up ideologi akhirnya juga harus mampu menghadapi 4 (empat) masalah besar kemanusiaan, yakni:

a) mampu mengatasi kepentingan kehidupannya

b) menciptakan pandangan hidup yang berisi kebenaran yang diaktualisasikan.

c) menghilangkan semua kesulitan sosial dan

d) menghapuskan semua keruwetan kultural melalui otoritas politik yang kuat.


Bentuk-Bentuk Ideologi Politik

Dalam ilmu politik, dewasa ini berkembang banyak ideologi diantaranya adalah, kapitalisme, liberalisme, sosialisme, pancasila dan lain sebagainya. Dengan konflik itu melahirkan kemajuan ilmu sosial yang, terutama ilmu politik yang makin berkembang maju dan melahirkan berbagai paradigma baru.

Berikut ini akan dipaparkan ideoogi-ideologi yang terdapat dalam ilmu politik.

1) Kapitalisme

Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan Teorinya the Wealth Of Nations, yaitu kemakmuran bangsa-bangsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi yang bebas dari campur tangan negara.

Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan tidak perlu tunduk pada batasan –batasan sosial .

2) Liberalisme

Menurut faham liberalisme, manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia dalam perspektif libreralisme sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri.

3) Sosialisme

Sosialisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa diatas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, dan distribusi hasil kerja berdasar prestasi kerja yang telah diberikan.

4) posmodernisme dan posmarsisme kedua ideologi ini karena kontradiksi

antara kapitalisme dan sosialisme yang makin menajam.sebagian besar ilmuwan politik mencari jalan keluar dan menemukan realitas, bahwa pemikir kapitalis mencari jalan keluar berupa posmarxisme. Kedua ideologi ini hakikatnya adalah revisionisme, mengaburkan paham kapitalisme dan sosialisme.

a) Posmodernisme

Postmodernisme merupakan ideologi tentang hak untuk berbeda
( The Right of Different) yang menolak penyelamatan manusia dari penghisapan manusia atas manusia yang dikumandangkan oleh ideologi sosialisme, dan menolak hegemoni dan dominasi kapital terhadap kehidupan manusia.

b) posmarxisme

pormaxisme merupakan ideologi kaum intelektual bekas kaum Marxist yang ingin memperbaiki nasib rakyat jelata melalui program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah borjuis.

Pormaxisme berlawanan marxisme, yaitu ideologi lahir dari kesadaran kaum buruh untuk mengubah nasibnya dan penindasan, penghisapan kaum kapitalis melalui revolusi sosial.

5. Konservatisme
Hal atau unsure yang terkandung di dalamnya, antara lain:
1. inti pemikiran : memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa kestabilan yang dinamis maupun kestabilan yang statis. Tidak jarang pula bahwa pola pemikiran ini dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau
2. filsafatnya adalah bahwa perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Oleh karena itu, sebaiknya perubahan berlangsung tahap demi tahap, tanpa menggoncang struktur social politik dalam negara atau masyarakat yang bersangkutan.
3. landasan pemikirannya adalah bahwa pada dasarnya manusia lemah dan terdapat “evil instinct and desires” dalam dirinya. oleh karena itu perlu pola-pola pengendalian melalui peraturan yang ketat
4. system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter

6. Komunisme
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1. inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2. landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3. system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator.

7. Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bisa dipandang sebagai jembatan antara revolusi Prancis dan revolusi Proletar Rusia tahun 1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan doktrin revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di bagian dunia lainnya, barangkali perlu mengetahui terlebih dahulu kerangka histories Marxisme itu sendiri.
Berbicara masalah Marxisme, memang tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan Friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi masyarakat agraris ke arah industrialisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjdai pusat ekonomi dunia, dan adanya kenyataan di mana Inggris Raya berhasil menciptakan model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik.
Tiga hal yang merupakan komponen dasar dari Marxisme adalah :
1. filsafat dialectical and historical materialism
2. sikap terhadap masyarakat kapitalis yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja dari David Ricardo (1772) dan Adam Smith (1723-1790)
3. menyangkut teori negara dan teori revolusi yang dikembangkan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu membawa masyarakat ke arah komunitas
kelas.

8. Feminisme
1. Inti pemikiran : emansipasi wanita
2. Landasan pemikiran: bahwa wanita tidak hanya berkutat pada urusan wanita saja melainkan juga dapat melakukan seprti apa yang dilakukan oleh pria. Wanita dapat melakukan apa saja.
3. System pemerintahan: demokrasi

9. Fasisme
Semboyan fasisme, adalah “Crediere, Obediere, Combattere” (yakinlah, tunduklah, berjuanglah). Berkembang di Italia, antara tahun 1992-1943. setelah Benito Musolini terbunuh tahun 1943, fasisme di Italia berakhir. Demikian pula Nazisme di Jerman. Namun, sebagai suatu bentuk ideology, fasisme tetap ada.
Fasisme banyak kemiripannya dengan teori pemikiran Machiavelistis dari Niccolo Machiavelli, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah perelu bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat. fasisme di Italis (=Nazisme di Jerman), sebagai system pemerintahan otoriter dictator memang berhasil menyelamatkan Italia pada masa itu (1922-1943) dari anarkisme dan dari komunism. Walaupun begitu, kenyataannya adalah, bahwa fasisme telah menginjak-nginjak demokrasi dan hak asasi.
1.Inti pemikiran : negara diperlukan untuk mengatur masyarakat
2. filsafat : rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan dengan demikian patuh kepada pemerintah. Lalu, pemerintah yang mengatur segalanya mengenai apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan oleh rakyat
3. landasan pemikiran : suatu bangsa perlu mempunyai pemerintahan yang kuat dan berwibawa sepenuhnya atas berbagai kepentingan rakyat dan dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. oleh karena itu, kekuasaan negara perlu dipergang koalisi sipil dengan militer yaitu partai yang berkuasa (fasis di Italia, Nazi di Jerman, Peronista di Argentina) bersama-sama pihak angkatan bersenjata
4. system pemerintahan (harus) : otoriter.

10. Demokrasi

Demokrasi artinya hukum untuk rakyat oleh rakyat. kata ini merupakan himpunan dari dua kata : demos yang berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.

Sebenarnya pemikiran untuk melibatkan rakyat dalam kekuasaan sudah muncul sejak zaman dahulu. Di beberapa kota Yunani didapatkan bukti nyata yang menguatkan hal ini, seperti di Athena dan Sparta. Hal ini pernah diungkapkan Plato, bahwa sumber kepemimpinan ialah kehendak yang bersatu milik rakyat. dalam suatu kesempatan Aristoteles menjelaskan macam-macam pemerintahan, dengan berkata,“ada tiga mcam pemerintahan: kerajaan, aristokrasi, republik, atau rakyat memagang sendiri kendali urusannya.”

1. inti pemikiran: kedaulatan ditangan rakyat
2. filsafat : menurut Dr. M. Kamil Lailah menetapkan tiga macam justifikasi ilmiah dari prinsip demokrasi, yaitu: a. ditilik dari pangkal tolak dan perimabngan yang benar, bahwa system ini dimaksudkan untuk kepentingan social dan bukan untuk kepentingan individu, b. unjustifikasi berbagai macam teori yang bersebrangan dengan prinsip demokrasi, c. opini umum dan pengaruhnya

3. landasan pemikiran. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri lewat dewan perwakilan, yang kemudian dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau eksekutif.

4. system pemerintahan (harus) : domokrasi

11. Neoliberalisme

1. Inti pemikiran : mengembalikan kebebasan individu
2. filsafat : sebagai perkembangan dari liberalisme
3. landasan pemikiran : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti
4. system pemerintahan : demokrasi
Faham Keagamaan

Ideologi keagaamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangat sulit untuk menentukan tipologi ideologi keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud, gerak dan tujuan dari ideologi tersebut.

Namun secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasar pada suatu ideologi keagamaan lazimnya sebagai sauatu reaksi atas ketidakadilan, penindasan, serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis, ataupun kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.

Ideologi Pancasila

Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.


Budaya Politik

Kebiasan, seni dan pemikiran adalah wujud dari budaya. Setiap umat manusia yang ada didunia memiliki wujud tersebut dalam perkembangan hidup dari masa ke masa. Budaya merupakan salah faktor yang mempengaruhi proses kemajuan manusia berabad – abad bahkan dalam hidup bernegara.

Definisi budaya

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Pengertian budaya

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Unsur – unsur budaya
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:

1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
* alat-alat teknologi
* sistem ekonomi
* keluarga
* kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
* sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
* organisasi ekonomi
* alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
* organisasi kekuatan (politik


wujud dan komponen
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.

* Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.

* Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.

* Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.

Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:

* Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.

* Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.


PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
Terdapat banyak sarjana ilmu politik yang telah mengkaji tema budaya politik, sehingga terdapat variasi konsep tentang budaya politik yang kita ketahui. Namun bila diamati dan dikaji lebih jauh, tentang derajat perbedaan konsep tersebut tidaklah begitu besar, sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambu yang sama. Berikut ini merupakan pengertian dari beberapa ahli ilmu politik tentang budaya politik.

a. Rusadi Sumintapura
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

b. Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.

c. Alan R. Ball
Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.

d. Austin Ranney
Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.

e. Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.
Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

Komponen-Komponen Budaya Politik
Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses pembuatan kebijakan politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa unsur.

Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya politik, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations) dan orientasi afektif (affective oreintatations). Sementara itu, Almond dan Verba dengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut;

a. Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.

b. Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.

c. Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK

a. Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan
Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memper­padukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”

b. Budaya Politik Militan
Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.

c. Budaya Politik Toleransi
Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat men­ciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama. Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan.

Budaya Politik terbagi atas :

a. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut
Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan. Pola pikir demikian hanya memberikan perhatian pada apa yang selaras dengan mentalnya dan menolak atau menyerang hal-hal yang baru atau yang berlainan (bertentangan). Budaya politik yang bernada absolut bisa tumbuh dari tradisi, jarang bersifat kritis terhadap tradisi, malah hanya berusaha memelihara kemurnian tradisi. Maka, tradisi selalu dipertahankan dengan segala kebaikan dan keburukan. Kesetiaan yang absolut terhadap tradisi tidak memungkinkan pertumbuhan unsur baru.

b. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif
Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.
Tipe absolut dari budaya politik sering menganggap perubahan sebagai suatu yang membahayakan. Tiap perkembangan baru dianggap sebagai suatu tantangan yang berbahaya yang harus dikendalikan. Perubahan dianggap sebagai penyim­pangan. Tipe akomodatif dari budaya politik melihat perubahan hanya sebagai salah satu masalah untuk dipikirkan. Perubahan mendorong usaha perbaikan dan pemecahan yang lebih sempurna.

Realitas yang ditemukan dalam budaya politik, ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan karakter-karakter dalam budaya politik, maka setiap sistem politik akan memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe yang ada dalam budaya politik yang setiap tipe memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :

1. Budaya politik parokial (parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).
2. Budaya politik kaula (subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.
1. Budaya politik partisipan (participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.


Modernisasi politik

Pembangunan politik sebagai bagian dari modernisasi senantiasa melibatkan ketegangan dan konflik secara terus menerus antara proses pembangunan dengan syarat-syarat agar system politik tetap pada keadaannya. Ketegangan maupun konflik tersebut merupakan sesuatu inheren dalam pembangunan, yang meliputi tuntutan akan persamaan, proses-proses diferensiasi serta kebutuhan akan kapasitas yang lebih besar.

Merupakan suatu hal yang biasa bahwa setiap perubahan-perubahan pada dimensi persamaan, diferensiasi dan kapasitas/kemampuan dalam pembangunan akan mempengaruhi budaya politik elite dan massa, perubahan (smooth) dimana elite maupun massa terakomodasi dalam budaya-budayanya. Hal ini menunjukkan dinamika modernisasi masyarakat.

Krisis mulai terjadi apabila budaya elite atau massa atau keduanya, menyebabkan ketegangan-ketegangan yang inheren, misalnya antara dimensi kapasitas dengan dimensi persamaan yang semakin membesar dan sangat terlihat sebagai suatu ancaman utama pemerintah atau rakyat maupun kedua-duanya.

Sejak tahun 1980-an, negara-negara berkembang di dunia terjadi kecenderungan disintegrasi maupun upaya untuk memajukan demokrasi untuk menghindari krisis disintegrasi. Upaya untuk mencegah disintegrasi bangsa akan lebih relevan dan actual melalui studi pembangunan politik, istilah lain dari pembangunan politik adalah pendidikan politik, pembaharuan politik, pengembangan politik, perubahan politik dan modernisasi politik.

Pakar politik Lucien W. Pye (Aspects of Political Development, pada Memajukan Demokrasi mencegah disintegrasi, sebuah wacana Pembangunan Politik oleh Nicolaus Budi Harjanto) memberikan dimensi/unsur dari pembangunan politik sebagai berikut :

Pembagunan politik sebagai : pertambahan persamaan (equality) antara individu dalam hubungannya dengan system politik, pertambahan kemampuan (capacity) system politik dalam hubungannya dengan lingkungan, dan pertambahan pembedaan (differentiation and specialization) lembaga dan struktur di dalam system politik itu. Ketiga dimensi tersebut senantiasa ada pada “Dasar dan jantung proses pembangunan”.


Menurut Pye, dimensi persamaan (equality) dalam pembangunan politik berkaitan dengan Masalah partisipasi dan keterlibatan rakyat dalam Kegiatan-kegiatan politik, baik yang dimobilisir secara demokratis maupun totaliter. Dalam unsur/dimensi ini dituntut adanya pelaksanaan hukum secara universal, dimana semua orang harus taat kepada hokum yang sama, dan dituntut adanya kecakapan dan prestasi serta bukan pertimbangan-pertimbangan status berdasarkan suatu system sosial yang tradisional. Dalam proses pembangunan, dimensi ini berkaitan erat dengan budaya politik, legitimasi dan keterikatan pada system.

Sedangkan dimensi kapasitas (capacity) dimaksudkan sebagai kemampuan system politik yang dapat dilihat dari output yang dihasilkan dan besarnya pengaruh yang dapat diberikan kepada sistem-sistem lainnya seperti system sosial dan ekonomi. Dimensi ini berhubungan erat prestasi pemerintah yang memiliki wewenang resmi, yang mencerminkan besarnya ruang lingkup dan tingkat prestasi politik dan pemerintahan, efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan umum dan rasionalitas dalam administrasi serta orientasi kebijakan.

Sedangkan dimensi diferensiasi dan spesialisasi (differentiation and specialization), menunjukkan adanya lembaga-lembaga pemerintahan dan struktur-strukturnya beserta fungsinya masing-masing, yang terdapat pada sistem politik. Dengan diferensiasi berarti bertambah pula pengkhususan atau spesialisasi fungsi dari beberapa peranan politik di dalam sistem. Di samping itu diferensiasi melibatkan pula Masalah integrasi proses-proses dan struktur-struktur yang rumit (Spesialisasi yang didasarkan pada perasaan integrasi keseluruhan).

Sedangkan menurut ahli politik Claude E. Welch (Studi perbandingan modernisasi Politik pada Memajukan Demokrasi mencegah disintegrasi, sebuah wacana Pembangunan Politik oleh Nicolaus Budi Harjanto) menggunakan istilah modernisasi politik dalam memahami pembangunan politik, dengan pemikiran modernisasi politik dalam memahami pembangunan politik, sebagai berikut :

Proses modernisasi politik memiliki tiga ciri Pokok yaitu :
- Pertama, peningkatan pemusatan kekuasaan pada negara, bersamaan dengan melemahnya sumber-sumber wewenang kekuasaan tradisional;
- Kedua, diferensiasi dan spesialisasi lembaga-lebaga politik;
- Ketiga, peningkatan partisipasi rakyat dalam politik dan kesediaan individu-individu untuk mengidentifikasikan diri dengan sistem politik sebagai suatu keseluruhan. Jadi modernisasi politik pertama-tama menyangkut pengalihan secara dramatis Pusat wewenang kekuasaan.

Sistem politik yang telah di modernisasi akan menjadi rumit dan kompleks, karena modernisasi politik akan melipatgandakan volume, ruang lingkup dan efisiensi keputusan-keputusan resmi; lembaga pemerintahan harus mengembangkan tingkat diferensiasi struktural dan spesialisasi fungsional yang tinggi; sikap-sikap politik rakyat harus dirubah dan sifat partisipasi politik harus diganti. Jadi pola modernisasi politik yang teratur mensyaratkan adanya transformasi sikap-sikap yaitu perubahan secara dramatis praktek-praktek sosial dan politik tradisional ke arah modern.

Huntinton SP. (Tertib politik di dalam masyarakat yang sedang berubah pada Memajukan Demokrasi mencegah disintegrasi, sebuah wacana Pembangunan Politik oleh Nicolaus Budi Harjanto) melihat pembangunan politik sebagai suatu aspek dari adanya modernisasi. Aspek-aspek modernisasi politik tersebut dapat diringkas ke dalam tiga kategori utama, yaitu :

- Pertama, modernisasi politik melibatkan adanya rasionalisasi kekuasaan, pergantian sejumlah besar Pejabat-pejabat politik tradisional, etnis, keagamaan, kekeluargaan oleh kekuasaan nasional yang sekuler.

- Kedua, pembangunan politik melibatkan diferensiasi fungsi politik yang baru dan pengembangan struktur khusus sebagai pelaksana seluruh fungsi tersebut. Kewenangan khusu bidang hokum, militer, administrative dan ilmu pengetahuan bersifat mandiri dan terspesialisir namun terpisah dari dunia politik Hirarki administrasi menjadi lebih terperinci dan tegas, kompleks serta lebih disiplin. Jabatan dan kekuasaan didistribusikan dengan bersandar pada ukuran prestasi kerja bukan askripsi.

- Ketiga, pembangunan politik ditandai oleh peran serta politik seluruh lapisan masyarakat. Partisipasi politik ini ditandai dengan.meningkatnya kontrol/pengawasan masyarakat terhadap pemerintah/penguasa dan warga negara secara langsung terlibat dalam mempengaruhi pemerintahan.

Modernisasi politik secara alamiah dimaksudkan untuk mengubah masyarakat terbelakang menjadi maju. Sehingga masalah pokok yang timbul dari proses modernisasi politik adalah pergeseran masyarakat tradisional menuju masyarakat modern, sementara modernisasi politik dianggap aspek dan dampak politik modernisasi sosial, ekonomi dan budaya.

Akibat modernisasi yang lainnya adalah adanya partisipasi di panggung politik yang berlangsung mulai dari pedesaan sampai kota-kota besar yang dimainkan oleh kelompok-kelompok sosial yang meliputi seluruh lapisan masyarakat dan mengembangkan pranata politik baru, seperti partai politik yan mengorganisir partisipasi politik tersebut.

Sedangkan Huntington SP (The change to change: modernization, development and politic pada Memajukan Demokrasi mencegah disintegrasi, sebuah wacana Pembangunan Politik oleh Nicolaus Budi Harjanto) membangun kerangka teori dan tesisnya tentang modernisasi, dengan memberikan ciri-ciri pokok modernisasi sebagai berikut:

- Pertama, modernisasi merupakan proses revolusioner. Hal ini merupakan konsekuensi langsung karena adanya masyarakat tradisionil dan modern yang berbeda dan kontradiktif satu sama lain, dan perubahan dari tradisional ke modernitas melibatkan masalah perubahan total dan radikal dalam pola-pola hidup manusia.

- Kedua, modernisasi merupakan proses yang rumit, karena melibatkan perubahan hampir di semua bidang pemikiran dan tingkah laku manusia serta sekurang-kurangnya terdiri dari unsur-unsur: industrialisasi, urbanisasi, mobilisasi sosial, diferensiasi, sekularisasi, perluasan media, peningkatan tingkat literasi dan perluasan partisipasi politik.

- Ketiga, modernisasi merupakan proses yang sistematis. Perubahan dalam satu bidang/aspek akan membawa perubahan atau setidaknya mempengaruhi bidang/aspek lain.

- Keempat, modernisasi adalah suatu proses global. Hal ini disebabkan adanya penyebaran gagasan-gagasan dan teknik-teknik modern dalam kehidupan di seluruh penjuru dunia.

- Kelima, modernisasi merupakan proses jangka panjang. Pada awal perubahan masyarakat tradisional memang terlihat revolusioner, tetapi proses modernisasi secara keseluruhan hanya mungkin terjadi dalam proses yang evolusioner dan memerlukan jangka waktu yang panjang.

- Keenam, modernisasi merupakan proses yang bertahap, yaitu mulai dari tahap tradisional menuju masyarakat modern.

- Ketujuh, modernisasi merupakan proses homogenitas. Dengan modernisasi akan terbentuk berbagai masyarakat dengan struktur dan tendensi yang serupa, karena modernisasi meliputi gerak menuju interdependensi antar masyarakat politik serta ke arah integrasi semua masyarakat.

- Kedelapan, modernisasi merupakan proses yang selalu bergerak ke depan. Meskipun pada beberapa kasus ada kemungkinan berhenti atau mundur sementara, tetapi proses modernisasi tidak dapat dihentikan.

- Kesembilan, modernisasi merupakan proses progresif. Dalam jangka panjang modernisasi meningkatkan kesejahteraan manusia, baik kultural maupun material.

*Seluruh artikel/tulisan diatas dicopy dari http://tasarkarsum.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar