Definisi dan lingkup ilmu politik
Ilmu Politik merupakan Ilmu yang mempelajari Politik, untuk mengetahui lebih lanjut maka perlulah diketahui definisi Politik itu sendiri, yaitu:
1. 1. Gambte: politik kumpulan dari satu wilayah kehidupan sosial seperti gander, ras, dan kelas sosial, sedangkan politik diartikan sebagai aspek dari keseluruhan kehidupan sosial, dan tidak hanya terpusat pada lembaga-lembaga pemerintah.
2. 2 . Lefwich: Politik tdk terlepas dari kehidupan dan aktivitas publik. Politik menyangkut keseluruhan aktivitas dan kerjasama dan konflik di dalam atau antar masyarakat.
3. Deliar Noer: Politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang dimaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankansuatu bentuk susunan masyarakat.
4. Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. (Miriam Budiarjo).
5. Politik menyangkut “who gets what, when, and how” (Harold Laswell)
6. Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masayarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. ( Ramlan Surbakti )
7. Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
8. Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.
9. Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
a. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
b. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.
Sehubungan dengan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka kita mengenal adanya konsep-konsep dasar Ilmu Politik, yaitu:
1. Negara
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Sifat–sifat Negara adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sedangkan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
2. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan /tujuan dari perilaku.(Miriam Budiarjo)
Menurut Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “ Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
Sedangkan menurut W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian sarjana ilmu politik…tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.”
3. Pengambilan Keputusan
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making ) menunjuk pada proses memilih berbagai aternatif yang ada untuk kebijakan publik. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakasanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut (Miriam Budiarjo).
“The process of making government policies” (Ranney)
4. Kebijaksanaan Umum (public policy)
Merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan caa-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijsanaan tersebut memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. (Miriam Budiarjo)
5. Pembagian (distribusi) dan alokasi (allocation)
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Menurut para ahli politik membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat dan seringkali pembagian ini tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Lainnya
1. Hubungan ilmu politik dan ekonomi
Para pemikir terdahulu menganggap ilmu ekonomi sebagai cabang dari ilmu politik, dari sinilah muncul nama atau gelar ilmu ekonomi politik. Karena dimasa itu pokok urusan ketertiban finansial dilihat atau diambil dari sumber penghasilan Negara, Sedangkan sekarang pemikiran tersebut telah berubah. Ilmu ekonomi dinyatakan independent dan terpisah dari pelajaran politik, dimana pelajaran ini mengajarkan masyarakat untuk berusaha, bagaimana,dimana, apa dan gimana mengatur dan memperoleh kekayaan. Singkatnya ekonomi adalah ilmu kekayaan.
Ekonomi berpengaruh dalam politik hanya dibeberapa titik saja, dimana titik penghasilan dan penyaluran dari kekayaan sangatlah besar pengaruhnya didalam pemerintahan. Bahkan juga disebabkan dari berbagai penyelesaian permasahan yang memang lazim timbul didalam Bernegara.
Diberbagai Negara pemerintahan pengaruh yang terbesar terletak pada pertumbuhan ekonominya. Bertambahnya lapangan ekonomi didalam pemerintahan terjadi tiada henti- hentinya. Pajak, UU bea, Hak milik Negara dan pertolongan Negara terhadap lahan pertanian, industri dan perdagangan semuanya bukanlah salah satu hal dimana pemerintah berkuasa atas penghasilannya.
Kesejahteraan Negara yang baik dan sosialisme telah merombak keadaan fungsi Negara. Negara dewasa ini diartikan atau disangka langsung turut campur dalam bermacam lingkungan, dari aktifitas masyarakat menentukan perintah dalam hal kwalitas distribusi kekayaan dan juga materi barang milik masyarakat.
Tentu saja banyak permasalahan yang timbul dalam pemerintahan modern yang lahir dari dasar ekonomi, tuntutan terhadap lapangan kerja, modal hak milik tanah, ketidakrataan penurunan dan penaikan ekonomi, bahkan pesatnya kemajuan teknologi yang mempengaruh nasionalisasi. Perlu kita ketahui dalam Negara Komunis, Negara mengontrol secara keseluruhan kesatuan kehidupan ekonomi masyarakat.
Golongan dan grup ekonomi disetiap Negara terlaksana terus menerus dimana tertekan dalam administrasi untuk perlindungan dan kekayaan. Demikian pula, penggunaan kondisi ilmu ekonomi memiliki pengaruh besar dalam cita- cita perpolitikan dan institusi, Contohnya: adanya revolusi yang menimbulkan cita- cita kemerdekaan perseorangan, demokrasi, sosialisme dan komunis.
2. Ilmu politik dan etika
Etika adalah ilmu ketertiban dimana pokok masalah moralitas dipelajari. Singkatnya ilmu tatasusila adalah ilmu moralitas. Didalam ilmu ini tertetapkan hukum- hukum moralitas dan menentukan kebiasaan tingkah laku. Ilmu tatasusila juga memaksimalkan setiap tingkah laku manusia baik secara benar atau berhaluan kiri.
Hubungan antara ilmu politik dan Etika adalah nyata atau fact atau jelas. Tidak ada pembahasan dalam ilmu politik pokok persoalan apakah ini benar atau sebaliknya, maka tatasusilalah yang akan memberi jawaban setiap sasaran ataupun tujuan ilmu politik itu sendiri.
Para philosophy politik di abad kuno dan abad pertengahan menyatakan tidak ada perbedaan diantara ilmu politik dan tatasusila, bagi mereka ketertiban keduanya saling berhubungan.
Menurut Plato dan Aristotle negara lahir hanya untuk menghasilkan atau melangkah kepada arah yang lebih baik, sedangkan untuk meraih kebaikan tersebut dibutuhkan iringan nilai moral yang tinggi.
Dilain pihak Mahatma Gandhi Bapak bangsanya India menekankan kedekatan hubungan ilmu politik dan etika, dia mengatakan: politik yang kehilangan agama adalah sebuah perangkap kematian, karena mereka telah membinasakan jiwa. Agama disini diartikan sebagai tatasusila atau moral yang tinggi. Maka jika para philosophy dahulu menyamakan politik dan etika namun sekarang ide tersebut telah berubah, buktinya banyak para pejabat kita yang tidak mempunyai moral seperti apa yang digambarkan oleh philosophy-philosophy terdahulu.
3. Ilmu politik dan sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari seluruh seluk beluk yang berhubungan dengan sosial. Banyak aspek yang dipelajari dalam ilmu sosiologi dimana berkait dengan kehidupan sosial, hubungan antar sesama, kekeluargaan, kasta, rumpun, bangsa, agama dan asosiasi kebudayaan, ekonomi dan organisasi politik, dari keseluruhan yang tersebut adalah pernyataan naluri dari khalayak sosial. Dapat diambil pernyataan bahwa masyarakat adalah lebih dahulu dari pada Negara.
Dahulu kala Negara hidup dikalangan masyarakat dengan sendirinya, dimana Negara tersebut berlanjut hingga ratusan ribu tahun dimanapun dan bervariasi pula dalam pertumbuhan dan pengembangannya. Bahkan sampai sekarang ini dimana berbagai bangsa telah menggapai kehidupan bermasyarakat akan tetapi tidak diperkuat oleh lembaga politik. Sosiologi adalah ilmu yang terkait kuat secara keseluruhan akan proses perkembangan kehidupan manusia, dimana jangkauan dan penjamahan ilmu sosilogi lebi luas layak pesatnya pertumbuhan manusia.
Disisi lain jangkauan ilmu politik bersifat terbatas. Ilmu politik bersifat menyusun atau mengatur disiplin atau aturan, dan mengenai secara praktis dengan keistimewaan dari aspek kehidupan sosial atau phenomena politik. Sosiologi juga mempelajari sesuatu yang tidak merupakan phenomena ilmu politik, sedangkan hak yang tidak merupakan phenomena perpolitikan bersifat diluar atau terlalu sulit dijangkau dengan ilmu politik.
4. Ilmu politik dan sejarah
Sejarah adalah riwayat hidup ummat manusia, Sejarah merupakan ilmu yang mempelajari peradaban manusia, Melalui pelajaran ini segala ide- ide, kesuksesan dan peradaban manusia dikupas. Disini pula kita mengetahui kejadian- kejadian dahulu, gerak- gerik dan penyebab dimana memiliki timbal- baliknya pula.
Disejarah juga terdapat pembahasan perkembangan ekonomi, sosial, agama, para cendekiawan, pergerakan artistik, perkembangannya dan juga membahas pertumbuhan dan kemunduran negara, organisasi dan sebab kegagalan mereka.
Ilmu sejarah sangat dekat hubungannya dengan Ilmu politik:
Professor Seely mengatakan: Sejarah tampa ilmu politik laksana pohon tampa buah, sedangkan ilmu politik tampa sejarah bagaikan pohon tampa akar, dapat disimpulkan keduanya sangat berhubungan dekat.
Freeman mengemukakan histori atau sejarah adalah politik masa dahulu, sedangkan politik adalah sejarah dimasa kini.
Beberapa fakta sejarah seperti yang dikatakan oleh Appadorai bahwa terdapat bagian dasar dari ilmu politik, dimana fakta- fakta sejarah memberikan kita materi mentah dari ilmu politik. Maka bagaimanakah kita mengolah mentah tersebut sehingga bermamfaat bagi kita.
Point- point diatas menberikan kita informasi tentang asal- usul barang- barang berharga dari ilmu sejarah, kemajuan dan kemunduran negara disertai segala problema yang terjadi dalam prinsip bernegara. Studi banding dari institusi dan politik yang baik pada masa lalu membantu kita untuk memahami permasalahan dimasa kini.
Tiap- tiap masyarakat sudah pasti menghadapi suatu permasalahan, baik secara langsung dimana berakar dimasa dahulu kala, contohnya: kita memiliki warisan dari nenek moyang kita seperti: kastaisme, perkauman, dan sifat kedaerahan. Mempelajari ilmu sejarah dengan sendirinya akan membawa wawasan kita bahkan menolong kita dalam menyelesaikan fakta dasar dari permasalahan yang ada.
Ilmu politik akan samar bila tidak disertai dengan sejarah, dimana sejarah juga akan terlihat pincang bila tidak diiringi dengan ilmu politik. Kedua ilmu tersebut memiliki suatu keterkaitan yang tidak mungkin dipisahkan. Lebih jelasnya setiap sejarah pasti diiringi dengan sang hero atau nama- nama pemikir terdahulu, dimana ilmu politik mengupas segala bidang perkembangan suatu negara, dimana hal ini dikategorikan sebagai sejarah.
5. Ilmu politik dan psychology
Psikologi adalah ilmu sifat, dimana fungsi- fungsi dan phenomena pikiran manusia dipelajari. Setiap tindak- tanduk dan aktifitas masyarakat dipengaruhi oleh akal individu. Sedangkan ilmu politik mempelajari aspek tingkah laku masyarakat umum. Maka sampai saat itu pula, ilmu politik berhubungan sangat dekat dengan Psikologi.
Jika tindak- tinduk politik bisa diketahui dengan sepantasnya, maka akarnya terdapat dalam psikologi dalam pelaksanaan untuk menemukan hasil yang jelas.
Para pakar politik sampai saat itu juga mencoba untuk mempelajari tindak- tanduk politik dalam istilah ilmu psikologi.
Para tokoh terkemuka yang melaksanakan hal diatas adalah: Bagehot, Graham Wallas, MacDougall, Durkheim, Leo Bon, Harold Lassevell, dan George Catlin.
Menurut pengamatan Barker: penggunaan psikologis menunjukkan teka- teki dari aktifitas manusia dimana telah menjadi kebiasaan sekarang. Jika gagasan nenek moyang kita bersifat ilmu hayat atau biologis, maka kita berpikir secara ilmu jiwa.
Para sarjana yang berpikir secara ilmu jiwa menyatakan bahwa negara dan lembaga politik lainnya merupakan produksi dari pada pemikiran manusia. Jadi lembaga politik dan system diberbagai negara akan sukses dengan iringan keselarasan mental masyarakat didalam negara.
‘’Pemerintahan yang stabil akan menjadi sangat terkenal.’’
Menurut Garner: musti tergambar dan ditekan dari ideal mental serta moral sentiment dari mereka, dimana merupakan tombak dalam kekuasaan, singkatnya, semua itu musti terdapat dalam keselarasan dengan mental konstitusi dari bangsa.
Psikologi mengajarkan kita tentang sifat dasar manusia dan ini tidaklah sama disegala penjuru dunia, setiap komunitas memiliki mental dandanan sendiri. Setiap komunitas memiliki kegeniusan dan keistimewaan pandangan terhadap kehidupan. Beberapa komunitas mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membangun politik yang baik, dimana sebagian masyarakat sebaliknya.
Alasan inilah yang menjawab kenapa tipe keistimewaan dari lembaga politik bisa berjalan sukses dibeberapa negara dan gagal pula terjadi disebagian negara.
NEGARA
Definisi oleh para pemikir:
- Aristotle; Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Sedangkan Cicero pemikir Roma menegaskan: Negara adalah timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan dan berpartisipasi bersama dalam meraih keuntungan.
- Penulis Francis Jean Bodin mengatakan; Negara adalah asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak disertai dengan alasan yang sehat, setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.
Definisi diatas terdapat beberapa kekurangan:
1. Tidak ada Negara yang bisa berdiri sendiri.
2. Tidak ada kesempurnaan/ keuntungan hidup secara mutlak terdapat dalam Negara.
3. tidaklah mungkin semua masyarakat didalam Negara bisa menyantuni kesejahteraan rakyatnya.
Definisi modern:
- Phillimore; Negara adalah orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
- Bluntschli mengatakan: Negara adalah organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
- Gettell menegaskan; Negara adalah komunitas atau oknum- oknum secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.
- Definisi Gattel lebih tepat dari pada definisi yang lainnya: Dimana negara adalah wilayah yang dihuni oleh komunitas masyarakat yang merasa tertindas, maka merdeka menjadi hak mereka menentukan hidup mereka sendiri
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Sifat Negara
Sifat negaramerupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yangterkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:
1. Teori yang bersifat ketuhanan
2. Teori yang didasari oleh kekuatan
a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan.
Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas masyarakat seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara, maka Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan yang dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.
Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul yang menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.
Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan para pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa dan dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini,Tuhanlah yang menciptakan negara dan negara merupakan kekuatan yang bersifat ketuhanan untuk memperbaiki kejahatan manusia.
Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:
Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.
- Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.
- King James I mengatakan bahwa: raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka dan diaggap sebagai Tuhan.
b.) Teori yang didasari oleh kekuatan.
Menurut teori ini negara terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum kuat terhadap kaum yang lemah. Teori ini berbasis dalam pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresif. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan adalah dasarnya negara.
Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern yang menyokong teori tersebut.
Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan dan berpura- pura. Buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , bahkan akrab dengan segala bentuk kejahatan menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa; Apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar diketahui. Tatkala kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan atau perbudakan.
Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari sifat agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia itu sendiri. Perebutan hati, penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, sedangkan pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari sisi inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada Republik dan demokrasi merupakan suatu proses yang lama.
E. Jenks menjelaskan: secara histori tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan. Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Faktor tersebut mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.
2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni dan pelajaran bagi pejuang. mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan dalam satu wilayah.
3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresif untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa lainnya.
Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran atas dasar timbulnya negara:
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.
2.penyerahan diri kaum lemah terhadap kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti membunuh dan sebagai gantinya mereka dijadikan budak.
3. Penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan bersama.
4. perpaduan lebih lanjut dari penjajah dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama akan tetapi bersekutu untuk menguasai daerah lainnya.
5. Mereka menemukan dasar perlengkapan administratif untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.
6. Para pemimpin dan sekelompok pemenang menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang terhadap warganegaranya.
Teori asal – usul negara tidak hanya berkembang hanya pada dua teori diatas.
Jika teori asal usul Negara pertama menerangkan bahwa dasar negara terjadi dari sifat ketuhanan dan kekuatan, maka perkembangan teori tersebut muncul dari segi pandangan yang berbeda yaitu negara tercipta dari teori perjanjian sosial ( social Contract ).
Hobbes, Locke dan Rousseau adalah pelopor dari teori ini.
Thomas Hobbes ( 1588- 1679 ) seorang pria Inggris, dia mengemukakan idenya dalam Leviathan diterbitkan tahun 1651.
John Locke ( 1632- 1704 ) juga seorang Kelahiran Inggris dia mempersembahkan dua risalat pemerintahan ditahun 1690.
Sedangkan Rousseau ( 1712- 78 ) mengembangkan teori perjanjian sosialnya yang terbit ditahun 1762.
Hal pokok dari teori perjanjian sosial; Negara terbentuk dari manusia dengan memakai teori ini. Memang telah ada masa dimana negara pada saat itu belum muncul terbentuk dan tidak ada manusia yang menciptakan hukum. Manusia pada dasarnya mendiami suatu daerah secara alami dan mengatur segala kelakuannya sesuai dengan lingkungan yang ada atau mengikuti hukum yang telah terbentuk oleh sifat alam.
Akan tetapi tidak ada seorangpun perantara dimasa itu maju untuk menyelenggarakan dan membentuk suatu hukum secara sifat dasar. Lazimnya manusia disuatu masa menghadapi beberapa permasalahan dalam sifat alamiah negara dari situ pula mereka berpikir untuk menyelesaikan bahkan ada juga yang meninggalkannya, dari sinilah mereka bergabung dalam suatu persetujuan dan mulai menciptakan negara.
Teori yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau:
Bagaimana manusia bisa hidup dalam dasar negara? mengapa mereka meninggalkannya? Siapakah yang terlibat ikut serta dalam pesta perjanjian? Apa yang menjadi istilah dari perjanjian? Negara apa yang muncul olehnya?, dari pertanyaan yang tersebut diatas akan dikupas dengan opini yang berbeda mereka, dimana letak perbedaan tersebut memiliki keseragaman dimana negara itu dibentuk oleh manusia dengan jalan perjanjian.
Sifat Dasar atau Sifat Alami Manusia:
Hobbes memulai analisanya dari sifat dasar manusia. Menurut Hobbes sifat dasar manusia itu egois, ramah, cinta, simpati, semangat kerja sama dan berkorban tidaklah terdapat dalam unsur- unsur utama dari sifat dasar, namun Dasarnya kelakuan manusia itu ditentukan oleh nafsu untuk mendapat kesenangan dan menjauhi kesakitan. Manusia maju beraktifitas tidak didasari oleh intelektual atau pertimbangan akal yang sehat, akan tetapi didasari oleh nafsu yang besar.
Disisi lain Locke's menberikan pandangan yang berbeda dari Hobbes. Locke's tidak sependapat dengan pernyataan dimana pada dasarnya manusia itu egois. Dia percaya bahwa secara dasar manusia itu makhluk sosial, dan tentu saja memiliki dorongan untuk hidup bersama layaknya suami dan istri. Manusia itu cinta damai dan juga memiliki perasaan respek terhadap keadilan orang lain dan ini natural dalam setiap insan.
Sedangkan Menurut Rousseau; sifat dasar manusia itu tercipta atas dua elemen:
Naluri menjaga diri dan simpati terhadap yang lain. Walaupun manusia memiliki sifat egois, namun tidak ada manusia yang sanggup melihat penderitaan orang lain. Rousseau tidak percaya bahkan tidak masuk akal kalau manusia memilki sifat dasar yang sama layaknya binatang. Basis umum dari keramahan tidaklah lahir dari suatu pertimbangan akal yang sehat akan tetapi didorong atau lahir dari perasaan yang halus ataupun naluri.
Dari definisi diatas bisa kita sudah jelas dan logis untuk kita cerna bahwa negara pada dasarnya lahir dari teori tersebut, namun tidak menutupi kemungkinan ada faktor – faktor lain yang mendorong terbentuknya negara.
definisi diatas membuat kita sangat sempurna dan memahami betul jejak perkembangan negara yang dewasa ini menunjukkan warna – warni yang sangat negatif, jika kita merujuk kepada teori yang telah ada maka dapat disimpulkan bahwa tujuan berpolitik dan bernegara adalah satu seni atau aktifitas yang menuntut kita untuk berbuat yang baik atas kemaslahatan bersama bukan kelompok atau oknum – oknum kesatuan yang bersifat mengikat dan saling menguntungkan. Jika ingin membentuk negara yang baik, maka perpolitikan juga mesti dijalankan secara positif dan bijak, namun jika salah satunya mengarah pada hal yang berbau negatif maka teori dasar membentuk negara hanya menjadi impian belaka.
BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara.
Menurut beberapa para ahli, pengertian dari suatu Bangsa :
1. Ernest Ernan-Prancis , Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. F. Ratzel-Jerman , Adanya hasrat bersatu. Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK ).
3. Hans Kohln-Jerman , Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan.
4. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
a. Kesamaan Keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Adat Istiadat
e. Kesamaan Politik
f. Perasaan
g. Agama
KEWARGANEGARAAN
Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
PENDUDUK
Penduduk, Mereka yang berada di dalam dan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
Negara ( Menetap ) – Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1. Orang yang tinggal di daerah tersebut
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Bentuk - Bentuk Pemerintahan
1. Bentuk pemerintahan Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua. Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
Jika raja hanya sebagai gelar saja, sedangkan kekuatan sebenarnya terletak pada oknum lainnya, maka realita pemerintahan ini adalah republik, walau apapun gelar yang diberikan kepada kepala Negara, baik sumber pemilihan atau sifat- sifat dasar dalam masa jabatannya. ( Garner ).
Jenis - Jenis Monarki
a. Turun – temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
b. monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi .
2. Bentuk pemerintahan Aristokrasi
Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule ). Jadi aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik.
Aristotle memandang kekayaan dari segi ukuran moral dan keunggulan intelektual. Dia percaya bahwa kekayaan dari segi intelektual, moral lebih berkembang daripada yang lain, Karena mereka akan memimpin kehidupan dengan waktu luang dan kesenangan, sedangkan mereka yang mengutamakan fisik untuk hidup, tidak bisa mengembangkan intelektual dan moral mereka.
Garner mendefinisikan aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana proporsi warganegara secara relatip memberikan suara didalam memilih pejabat- pejabat publik dan menetapkan kebijaksanaan publik.
Jellinek memahami aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang menjadi mainan dan diperani oleh kelompok khusus yang berpengaruh. Bisa saja seperti, pendeta, para professional atau orang- orang terpandang didalam Negara. Setiap perkara atau permasalah yang terjadi merupakan pecahan populasi yang jelas dari massa, dengan beberapa alasan yang timbul dari hak istimewa yang mereka nikmati.
Aristotle membedakan aristokrasi dan oligarchy ( pemerintahan oleh sekelompok kecil ). Dia menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil, dengan dasar kepentingan mereka sendiri; dan telah terjadi, maka dari hal ini, membuktikan bentuk pemerintahan aristokrasi yang dipimpin oleh orang – orang terbaik didalam Negara adalah sesat. Akan tetapi, pada masa modern perbedaan ini sering diabaikan.
3. Bentuk pemerintahan Demokrasi
Pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan cara yang berbeda. Mereka bisa dikategorikan dala m tiga kelompok.
Kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum.
Kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial.
Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu.
Dibawah ini akan terdapat penjelasan demokrasi, dimana merujuk kepada kategori kelompok yang pertama.
1. Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representative.
Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
2. Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi.
Bryce dalam tulisannya; kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan yang didalamnya para penguasa memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya, namun dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.
4. Bentuk pemerintahan Diktator
Beberapa pemikir modern tidak membedakan antara otokrasi dan diktator, bahkan memakai istilah keduanya dengan pengertian yang sama. Akan tetapi diantara keduanya terdapat sebuah perbedaan dari sifat dasar. Disana ada masa dimana monarki mutlak berkembang, tetapi mereka tidak bisa digelar sebagai diktator. Sifat dasar Karakteristik diktator merupakan sumber pokok kekuasaan dari pemikiran mereka sendiri.
Mclver menjelaskan dengan ringkas unsur dasar diktator sebagai berikut;
Tiap- tiap Konstitusional memiliki keragaman, dengan pengertian menjelaskan rangkaian kekuatan yang ditetapkan dalam hukum pokok, dimana menyetujui agar pemerintahan tidak mengalami kemunduran atau kehancuran. Begitu juga dengan diktator yang memilih kekuasaan, dengan menetapkan dasar kebenaran tunggal sesuai keinginan mereka. Disetiap Negara umumnya, rakyat merasa gelisah dalam hal sumber kekuasaaan, apakah terletak pada putusan komunitas, atau mengikuti keinginan tuhan atau mengikuti tradisi yang suci. Diktator muncul dengan mengesampingkan semua kegelisahan tersebut, bagi mereka apa yang dimiliki itulah satu- satunya jawaban hidup.
1. Bentuk pemerintahan Parlemen
Pemerintahan perlementer juga dikenal dengan gelar pemerintahan kabinet. Dibeberapa negara istilah “pemerintahan bertanggung jawab” juga dipakai sebagai istilah parlementer. J.W.Garner mendefenisikan pemerintahan ini sebagai berikut:
Pemerintahan kabinet adalah satu system dimana executive – kabinet atau menteri dengan langsung dan secara sah bertanggung jawab kepada legislatur atau dewan atas segala kebijakan politik dan aksinya, dan menengahi juga tanggung jawabnya kepada electorate, sedangkan executivenominal: raja / ratu / president hanya ( sebagai sebutan saja ) –sebagai kepala atau lambang negara yang menduduki posisi yang tidak memiliki tanggung jawab secara bahasa.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu;
* Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
* Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
* Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
* Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
2. Bentuk pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
* Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
* Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
* Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
* Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
* Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
* Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
1. dari presidensial
a. a. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
2. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
1. dari parlementer
a. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
2. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
3. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
4. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3. Bentuk pemerintahan Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
4. Bentuk pemerintahan Federal
Pemerintahan federal menunjukkan lawan yang tepat atas pemerintahan serikat. Letak keistimewaan karakteristik terdiri dari fakta kekuatan dari segi perundang- undangan, pemerintahan dan administrasi didalam Negara. Sebagai pengganti konsentrasi pemerintahan pusat, maka pemerintahan pusat membagi dan mendistribusikan kekuasaan diantara pemerintahan pusat kepada kesatuan komponent untuk melaksanakan kekuasaan tersebut.
Berikut definisi tentang pemerintahan federal:
1. Sifat dasar keistimewaan Negara federal modern yakni satu atau dua Negara yang merdeka hingga sekarang, setuju untuk membentuk Negara baru. ( Gilchrist )
2. Negara federal merupakan satu kekuasaan dimana bersifat mewakili keseluruhan, dalam menjalani seluruh kepentingan hubungan, baik luar maupun didalam negeri dimana menjadi minat masyarakat, dan juga memberikan wewenang terhadap setiap provinsi atau Negara bagian dengan kekuatan perundang- undangan dan administrasi disetiap daerah yang dibagikan sesuai dengan undang- undang. ( A. Appadorai )
3. Pemerintahan federal mungkin dapat didefinisikan sebagai system pusat dan pemerintahan lokal yang bergabung dibawah kedaulatan bersama, keduanya merupakan pemerintahan tertinggi didalam lingkungan yang telah ditentukan, keduanya diputuskan oleh konstitusi secara umum atau aksi dari parlemen dimana melahirkan system tersebut. ( Garner ).
Sisi baik pemerintahan federal;
1. Kesatuan gabungan nasional dan otonomi local.
System yang baik dari pemerintahan federal adalah gabungan kesatuan nasional dan otonomi lokal dan hak membentuk pemerintahan lokal. Hal ini memberikan solusi kepada jumlah Negara kecil yang bersatu dalam satu wadah kekuasaan dan disitulah mereka memperoleh keuntungan bersama, dimana mengikuti aliran kesatuan tampa mematikan kehidupan dan pengorbanan mereka dalam menata pemerintahan dengan pertimbangan setiap daerah atau wilayah masing – masing.
2. Memberikan jaminan dari penyerangan.
Kita mengetahui begitu sulitnya bagi negara kecil untuk memelihara kemerdekaannya, akan tetapi ini menjadi suatu hal yang tidak mungkin dijaman ini. Negara kecil mengetahui dirinya dalam posisi sulit, dan harus selalu siaga untuk mencari perlindungan dari satu atau dua Negara yang memiliki kekuasaan besar agar bisa memelihara kehidupan mereka. Bagaimanapun, Negara kecil akan terlindungi atau terjamin kemerdekaannya dengan bergabung dalam federasi.
3. Menguntungkan secara ekonomi.
System pemerintahan federal memiliki keuntungan ekonomi yang sangat besar. Negara-negara kecil tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai. Oleh karenanya mereka menemukan kesulitan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi standar seperti yang di inginkan. Bagaimanapun kesulitan yang mereka peroleh bisa teratasi, jika Negara- Negara kecil bersatu dalam federasi dan dengan itu pula mereka akan menjadi Negara yang besar.
4. Memberikan administrasi yang berdaya guna.
Dari sudut pandang administrative system federal memiliki daya guna administrasi yang lebih baik dibandingkan system kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan semua kekuasaan pemerintahan dipegang oleh pusat, dimana pusat lemah akan kondisi kedaerahan dan kebutuhannya. Disinilah letak kelemahan Negara kesatuan dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Sebaliknya federal sangat berlawanan dengan system kesatuan, dimana pusat hanya pusat pengontrol dan pembagian hasil, sedangkan daerah memiliki hukum dan hak mengatur dirinya sendiri dibawah naungan pusat.
5. Mendorong minat publik dalam urusan umum.
System federal juga memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat luas untuk berperan dalam administrasi urusan umum,Sebagaimana banyaknya kekuatan pusat didalam federasi. semakin maju maka semakin banyak pula orang yang dibutuhkan dalam menjalankan administrative.
6. Cocok untuk Negara yang luas dan memiliki perbedaan kondisi yang beragam.
System Negara federal terutama sekali bisa beradabtasi atas Negara yang memiliki daerah kekuasaan yang luas dan perbedaan kondisi populasi yang berbeda baik dari segi, geografis, rasial, agama, bahasa dan sebagainya. Populasi ini akan bisa hidup dibawah satu naungan atau secara bersama, jika setiap daerah diberikan derajat atau hak otonomi yang jelas dan wajar.
7. Menciptakan percobaan yang tepat dalam pemerintahan.
Dibawah percobaan system federal di dalam pemerintahan dan perundang- undangan bisa mencoba dimana hal ini tidak bisa dilakukan dinegara yang menganut system kesatuan.
8. Pengawasan kecenderungan kelaliman.
Lord Bryce menyatakan bahwa dibawah system federal terdapat kurangnya sesuantu yang berbahaya yang menimbulkan kelaliman pemerintahan pusat, dan membelakangi hak – hak keadilan rakyat.
9. Mempertinggi martabat Negara dan warganegara.
System federal juga melindungi martabat Negara dan warganegara sama halnya dengan komponen yang dimiliki oleh Negara kesatuan. Merupakan suatu kebanggaan yang besar dan bermartabat menjadi warganegara besar, seperti india, Amerika, dan Russian daripada menjadi warganegara seperti Nagaland atau Meghalaya.
Sisi buruk pemerintahan federal;
1. Pemerintahan yang lemah.
negara federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.
2. Kurang keseragaman dalam perundang- undangan dan administrasi.
Didalam pendirian federal memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. Keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
3. Kesetiaan warganegara yang bercabang.
Warganegara rangkap dua melahirkan kebingungan. Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.
4. Lemah dalam hubungan luar negeri.
Dalam menjalankan hubungan luar dengan luar federal memiliki kelemahan yang melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.
5. Merugikan penghasilan dan waktu.
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan, dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi, perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal. Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting.
6. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal.
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara nasional.
*Seluruh artikel/tulisan diatas dicopy dari http://tasarkarsum.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar