Dari Muba Untuk Muba

Blog ini bisa menjadi jendela bagi Kita, Jendela seputar kiprah, kegiatan, ide pikiran , gagasan saya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kabupaten Muba. Saya Ingin Masyarakat lebih tahu sejauh mana saya menjalankan amanah ini, dalam penyajiannya Blog ini harus menyajikan info WAJAH YANG TANPA TOPENG. Semoga dapat memberi manfaat. - Salam !

Sabtu, 04 Februari 2012

Tanggapan Indonesia terhadap Perubahan Iklim

Perubahan iklim adalah perubahan yang terjadi pada iklim baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh aktivitas manusia yang mempengaruhi komposisi dan konsentrasi emisi gas rumah kaca di atmosfir secara global dan juga mengakibatkan variasi iklim alami dalam periode waktu tertentu. Menurut IPCC 2006, perubahan iklim berakibat pada perubahan siklus alam, secara khusus perubahan pada temperatur, permukaan air laut, presipitasi dan juga meningkatkan kejadian-kejadian yang terkait dengan bencana (perubahan ekstrim). Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan suhu sebesar antara 0.20 – 0.60 Celsius pada skala global (Prasad et al. 2009, 30).

Jumlah emisi CO2 di Indonesia tergolong tinggi, yaitu 1,55 ton karbon (5,67 ton CO2 – eq) per kapita. Angka ini dapat mencapai sebesar 3,22 ton karbon per kapita pada tahun 2050 mengikuti pertumbuhan penduduk dan peningkatan PDRM jika tidak dilakukan mitigasi atau kegiatan berjalan seperti biasanya (business as usual). Pada sektor-sektor yang memproduksi emisi CO2 yang tinggi.1. Pemerintah Indonesia telah mengusulkan untuk mengurangi emisi GRK sampai menjadi 26% pada tahun 2020 (Kesepakatan Internasional Copenhagen, 2009). Sebagaimana perubahan iklim telah menjadi sebuah agenda nasional, akan diperlukan dukungan yang besar dari provinsi-provinsi dan sektor-sektor untuk mencapai target pengurangan emisi. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten akan memainkan peran yang penting karena terdapat aktivitas-aktivitas yang memproduksi emisi dan berlokasi di daerah atau dibawah kewenangan daerah. Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat memproduksi kebijakan atau rencana aksi daerah untuk mendukung proses pengurangan emisi ini.

Peran Mitigasi pada Tingkat Daerah

Pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pengurangan emisi GRK dalam konteks pembangunan berkelanjutan di daerah mereka. Ini dapat dicapai melalui perencanaan strategis, pembuatan konsensus dan peran koordinasi. Pemerintah daerah dapat mendorong keterlibatan publik dan swasta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak perubahan iklim. Untuk dapat mengurangi emisi pada tingkat lokal, penting bagi pemerintah lokal untuk memiliki Rencana Aksi Daerah-Gas Rumah Kaca atau disingkat RAD-GRK. Setiap provinsi yang membuat RAD-GRK dapat merumuskan kegiatan pengurangan emisi GRK sampai dengan tahun 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan RAN GRK, pemerintah daerah perlu merumuskan kegiatan pada setiap sektor. Panduan RAD-GRK ini akan membantu pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan kegiatan pengurangan emisi GRK di tingkat provinsi. Pada akhirnya apabila usulan yang terdapat pada RAD GRK tidak terpilih untuk masuk ke dalam NAMAs, usulan – usulan tersebut masih dapat bersifat proaktif dalam turut membangun rencana pembangunan di daerah. Lebih lanjut, usulan – usulan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip – prinsip sustainable development.

RAN-GRK

Rencana Aksi Nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca dikembangkan untuk mencapai target nasional, target sektoral, acuan dan aksi prioritas untuk mitigasi perubahan iklim semua sektor yang memproduksi emisi. RAN-GRK berfungsi sebagai sebuah panduan kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2010-2020 dan sektor-sektor yang terkait untuk mengurangi emisi sebanyak 26% dan 41% jika mendapat bantuan internasional. RAN GRK terdiri atas kegiatan-kegiatan inti dan kegiatan-kegiatan pendukung untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan target pada setiap sektor. Sektor-sektor utama pada RAN GRK adalah kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, dan pengelolaan sampah. Pembangunan berkelanjutan di tingkat regional tidak dapat dicapai jika emisi-emisi yang diakibatkan oleh perubahan iklim tidak diatasi secara tepat.

RAN-GRK menganjurkan perlunya untuk membuat RAD-GRK sebagai dokumen kerja yang menjadi dasar untuk pemerintah daerah, masyarakat dan swasta untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas langsung dan tidak langsung yang bermaksud untuk mengurangi emisi GRK pada kurun waktu 2010-2020 dan mengacu kepada rencana pembangunan daearah. Sebagaimana telah disebutkan, pasal 2 dan ayat 2 RAN-GRK mengamanatkan bahwa RAN-GRK adalah dasar bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan sektor bisnis di dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi RAD-GRK.

Kerangka Kebijakan dan Acuan Normatif Mengenai Perubahan Iklim

Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah RI) telah menghasilkan beberapa peraturan dan kebijakan mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Beberapa dokumen utama antara lain: Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN – GRK) dan Indonesia Climate Change Sektoral Roadmap (ICCSR). RAN GRK adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang mengatur usaha – usaha pengurangan emisi gas rumah kaca yang terkait dengan substansi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RAN GRK merupakan acuan utama bagi aktor pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kota/kabupaten dalam perencanaan, implementasi, monitor, dan evaluasi pengurangan emisi gas rumah kaca. Proses legalisasi RAN GRK dibuat melalui Peraturan Presiden.

RAN GRK mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyusun rencana aksi pengurangan emisi untuk tingkat provinsi, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK). Substansi pada RAN GRK merupakan dasar bagi setiap provinsi dalam mengembangkan RAD GRK sesuai dengan kemampuan serta keterkaitannya terhadap kebijakan pembangunan masing – masing provinsi. Dengan demikian, RAD GRK kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Penyusunan RAD GRK diharapkan merupakan proses bottom-up yang menggambarkan bagaimana langkah yang akan ditempuh setiap provinsi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, sesuai dengan kapasitas masing – masing. Lebih lanjut, setiap Pemerintah Provinsi perlu menghitung besar emisi gas rumah kaca masing – masing, target pengurangan, dan jenis sektor yang akan dikurangi emisinya.

Komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca


Berdasarkan keputusan Bali Action Plan (2007), disebutkan perlunya peran negara-negara berkembang melalui pengurangan emisi secara sukarela. Indonesia dalam hal ini di G20 Pittsburg (September 2009) mengajukan untuk menurunkan sebesar 26% dari BAU pada tahun 2020 dengan usaha sendiri dan dapat meningkat menjadi 41% dengan dukungan internasional.

Upaya pengurangan emisi secara sukarela ini disebut juga Nationally Appropriate Mitigation Actions (NAMAs). Secara internasional belum terdapat kesepakatan mengenai metodologi NAMAs. Akan tetapi, arah perkembangan negosiasi antar negara terkait dengan pengurangan emisi mengindikasikan bahwa Indonesia perlu membuat Nasional baseline (acuan dasar). Nasional baseline ini perlu membuat landasan yang komprehensif tentang baseline dari emisi nasional maupun berbagai skenario penurunan emisi dari emisi per sektornya. Salah satu pertimbangan utama agar program-program mitigasi dapat dikategorikan dalam program NAMAs adalah program-program yang berbiaya murah (least cost principle).

Kedudukan program-program mitigasi dalam dokumen RAD dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari program-program NAMAs, jika program-program tersebut mengacu kepada Nasional baseline. Selanjutnya, jika dari aspek biaya program-program dari RAD ada yang termasuk dalam kategori biaya yang lebih murah, maka dapat diusulkan masuk dalam program-program NAMAs. Selanjutnya biaya yang akan dikeluarkan untuk melakukan program-program tersebut dapat bersumber atau mendapat insentif dari pemerintah pusat.

Kebijakan Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Dokumen ICCSR, Yellow Book, dan RAN GRK memberikan pengayaan kepada setiap bentuk produk perencanaan pembangunan. Dalam hal ini mengikuti tatanan yang diatur di dalam UU 25/2004 mengenai Sistem Pembangunan Nasional. UU 25/2004 tersebut membagi produk perencanaan pembangunan ke dalam 3 jenis : a) perencanaan jangka panjang – Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Nasional / Daerah), b) perencanaan jangka menengah – Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Nasional / Daerah) / Rencana Strategis K/L, serta c) rencana tahunan – Rencana Kerja Pembangunan / Rencana Kerja K/L.

Dengan demikian, pada dasarnya belum terdapat keterkaitan langsung antara dokumen kebijakan yang memperkaya Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam hal perubahan iklim maupun dari Undang – undang mengenai lingkungan hidup kepada penyusunan RAD GRK. Ketentuan langsung yang mengamanatkan penyusun RAD – GRK terdapat pada RAN GRK, yang juga berarti bahwa RAN GRK adalah acuan penyusunan dan substansi RAD GRK. Namun demikian, RAD GRK yang diusulkan Pemerintah Daerah juga berfungsi sebagai bahan untuk mengkaji ulang target dan aksi pada RAN GRK2.

Dokumen kebijakan pada tingkat nasional memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyusunan RAD – GRK pada tingkat Provinsi (Gambar 1). Lebih lanjut, ini merupakan kombinasi dari hubungan Dokumen ICCSR dengan Sistem Pembangunan Nasional serta Dokumen RAN GRK dengan Sistem Pembangunan Nasional3. Kombinasi tersebut menjelaskan bagaimana keterkaitan Dokumen ICCSR, RAN GRK, dan RAD GRK yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi. RAD GRK tentu perlu disusun karena merupakan ketentuan langsung yang diatur di dalam Peraturan Presiden mengenai RAN GRK, kemudian Gambar 1 menjelaskan bahwa substansi peta jalan (Roadmap) pengurangan emisi pada setiap sektor di dalam ICCSR pada dasarnya dapat diadopsi (dijadikan pertimbangan) oleh Pemerintah Provinsi untuk menentukan aksi mitigasi.

Indonesia Climate Change Sektoral Roadmap (ICCSR)

ICCSR dipublikasikan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional pada Maret 2010. Dokumen ICCSR diharapkan dapat memberikan panduan pedoman yang detail dan sebagai alat untuk mengarustuamakan perubahan iklim di dalam setiap sektor ataupun lintas sektor pembangunan. Dokumen ICCSR bertujuan untuk mengatur target nasional, target sektoral, capaian dan prioritas aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim4. Ruang lingkup ICCSR merupakan kombinasi roadmap untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Pedoman inisiatif terkait mitigasi emisi gasr rumah kaca yang disediakan di dalam ICCSR setidaknya meliputi lima hal :
1. Inventori emisi CO2 yang akan direvisi serta penyesuaiannya pada 2015.
2. Penyediaan panduan kebijakan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca dari proyeksi scenario business as usual sebesar 26% pada tahun 2020 menggunakan sumberdaya nasional serta 41% dengan dukungan internasional.
3. Implementasi mitigasi yang mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional 2025.
4. Peningkatan energi alternatif.
5. Adopsi low-carbon development bagi seluruh sektor yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca.

Secara konseptual peta jalan untuk mengadopsi usaha mitigasi terhadap sistem pembangunan yang disediakan oleh dokumen ICCSR meliputi5 :
a. Penentuan sektor mitigasi.
b. Penguatan basis ilmiah.
c. Status emisi (inventori).
d. Penentuan potensi reduksi emisi gas rumah kaca.
e. Rekomendasi strategi mitigasi.
f. Integrasi ke dalam sistem pembangunan nasional.

Formulasi prioritas mitigasi diharapkan berasal dari studi terkini mengenai inventori emisi (Inventori Gas Rumah kaca nasional), ICCSR juga memberi catatan bahwa hal ini sangat mungkin untuk diperbaharui sesuai perkembangan lebih lanjut pada konteks nasional maupun internasional6. Adapun pada dokumen ICCSR, sektor mitigasi emisi gas rumah kaca dibagi atas sektor transportasi, kehutanan, industri, energi, dan pengelolaan persampahan.

Dalam pengaturan aktivitas mitigasi pada setiap sektor, dokumen ICCSR mengklasifikasikannya ke dalam tiga kategori sebagai berikut:
1) Dalam pengaturan aktivitas mitigasi pada setiap sektor, dokumen ICCSR mengklasifikasikannya ke dalam tiga kategori Kategori 1 Manajemen Data, Informasi, dan Pengetahuan ;
2) Kategori 2 Perencanaan dan Kebijakan, Peraturan, dan Pengembangan Institusi;
3) Kategori 3 Implementasi, Kontrol, dan Evaluasi.

Penyusunan strategi dan aktivitias mitigasi pada setiap sektor di dalam ICCSR setidaknya meliputi penjelasan mengenai kegiatan, instansi terkait, lokasi kegiatan, serta waktu pelaksanaan. Kerangka waktu pelaksaan yang disusun terbagi ke dalam kurun waktu 2010 – 2029.

“Yellow Book” National Development Planning: Indonesia’s Response to Climate Change
Dokumen Yellow Book dipublikasikan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Dokumen ini dimaksudkan untuk menjembatani isu sektoral dan lintas sektoral yang sensitif terhadap perubahan iklim dan juga hubungannya dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Dokumen ini juga bertindak untuk mempertajam dan melengkapi susbtansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014. Secara umum maksud penyusunan dokumen ini meliputi : 1) integrasi program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan sistem perencanaan pembangunan, 2) menyajikan prioritas sektoral dan lintas sektoral atas perubahan iklim di dalam kerangkan pembangunan berkelanjutan, 3) memberikan gambaran mekanisme pembiayaan dan institusi untuk mengimplementasikan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, 4) memberikan gambaran kerjasama di dalam kerangka perubahan iklim7.

Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK)

RAN GRK adalah dokumen kerja yang menyediakan landasan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat serta pelaku ekonomi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi Gas Rumah Kaca dalam periode 2010-2020 yang sesuai dengan target pembangunan nasional. RAN GRK merupakan acuan utama bagi aktor pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kota/kabupaten dalam perencanaan, implementasi, monitor, dan evaluasi pengurangan emisi gas rumah kaca. Proses legalisasi RAN GRK dibuat melalui Peraturan Presiden.

RAN GRK mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyusun rencana aksi pengurangan emisi untuk tingkat provinsi, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK)8. Substansi pada RAN GRK merupakan dasar bagi setiap provinsi dalam mengembangkan RAD GRK sesuai dengan kemampuan serta keterkaitannya terhadap kebijakan pembangunan masing – masing provinsi. Dengan demikian, RAD GRK kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Penyusunan RAD GRK diharapkan merupakan proses bottom-up yang menggambarkan bagaimana langkah yang akan ditempuh setiap provinsi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, sesuai dengan kapasitas masing – masing. Lebih lanjut, setiap Pemerintah Provinsi perlu menghitung besar emisi gas rumah kaca masing – masing, target pengurangan, dan jenis sektor yang akan dikurangi emisinya. Namun demikian, Pemerintah Provinsi juga tetap harus memastikan bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca di daerahnya tetap berkontribusi terhadap target pengurangan di tingkat nasional.

Kebijakan Terkait Sektor Kehutanan

Rencana Jangka Panjang Kementerian Kehutanan (2006 – 2025) telah mengidentifikasi beberapa strategi yang secara tidak langsung berkaitan dengan sumber emisi (kebakaran hutan, konservasi hutan, dan manajemen hutan bakau). Setidaknya terdapat tiga strategi utama yang terkait dengan hal tersebut:
1) SFM – Strategi Mitigasi Hutan,
2) RED – Strategi Mitigasi Hutan, dan
3) Jenis tanaman – Strategi Mitigasi Hutan
Strategi tersebut didukung dengan beberapa program seperti program riset dan pengembangan hutan, perencanaan makro hutan, stabilisasi area hutan, dan program manajemen pendukung dan teknis. Lebih lanjut, terdapat pula dua peraturan menteri; yakni Peraturan Menteri 68/2008 mengenai penyelenggaraan pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan dan Peraturan Menteri 39/2009 mengenai Tata cara pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD). Beberapa peraturan terkait sektor kehutanan juga berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Di dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, sektor kehutanan memiliki potensi yang besar dalam upaya penurunan emisi GRK, diantaranya yaitu pengelolaan hutan yang berkelanjutan dari hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung, serta pembatasan konversi lahan hutan menjadi non-hutan dan degradasi kualitas hutan, pengelolaan hutan pada lahan gambut dan pencegahan kebakaran hutan. Arah kebijakan untuk penurunan emisi GRK di bidang kehutanan di arahkan untuk mensinergikan program-program bidang kehutanan seperti;
1. Mensinergikan kebijakan, perencanaan, dan program para pemangku kepentingan di bidang kehutanan.
2. Mempertajam kebijakan dan langkah-langkah pengurangan emisi karbon dari bidang kehutanan yang secara efektif dapat menyelesaikan masalah penyebab deforestasi dan degradasi hutan.
3. Mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
4. Merevitalisasi ekosistem hutan yang terdegradasi dengan pelibatan masyarakat.
5. Menekan laju deforestasi dari berbagai gangguan seperti penebangan liar, kebakaran hutan, konversi hutan untuk kepentingan non-hutan.
6. Mengembangkan hutan tanaman untuk pemenuhan permintaan hasil hutan kayu untuk keperluan industri kehutanan. Secara umum, Indonesia mengejar strategi ganda untuk upaya mitigasi pada sektor kehutanan, yang mencerminkan dua fungsi utama hutan dalam konteks perubahan iklim, yaitu sebagai sumber karbon dan penyerap karbon. Melindungi hutan yang ada akan menjaga stok karbon dan kapasitas penyerapan, reboisasi dan rehabilitasi hutan akan meningkatkan kapasitas hutan sebagai penyerap karbon, sedangkan deforestasi dan degradasi hutan akan meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Maka strategi sebagai bentuk mitigasi dapat diringkasi sebagai berikut: 1. SFM – Strategi Mitigasi Hutan 1, peningkatan stok karbon hutan dan menghindari emisi terkait dengan degradasi dan deforestasi yang tidak terencana. 2. RED – Strategi Mitigasi Hutan 2, mengurangi jumlah emisi melalui manajemen konversi lahan hutan. 3. Perkebunan – Strategi Mitigasi Hutan 3 - Meningkatkan kapasitas penyerapan karbon melalui promosi perkebunan di lahan tutupan non hutan. Dalam kebijakan saat ini banyak peran dari perkebunan untuk meningkatkan kapasitas penyerapan karbon. Tetapi sedikit yang terencana, di luar pengembangan KPHs, untuk memastikan bahwa pohon-pohon yang terpelihara dengan baik dan tumbuh, atau untuk memantau secara akurat pertumbuhan perkebunan dan penyerapan karbon. Pembangunan dan pembentukan KPH merupakan sarana penting untuk menjaga keabadian dari penyerapan karbon di hutan dan karena itu harus dilihat sebagai prasyarat penting untuk semua aktivitas mitigasi.

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014 disusun berdasarkan kondisi saat ini dan permasalahan serta isu-isu strategis dalam pembangunan kehutanan ke depan. Berdasarkan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional mengenai peningkatan konservasi dan rehabilitasi sumber daya hutan, Kementerian Kehutanan memiliki visi yang tertuang di dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014, yaitu “Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan”. Guna mewujudkan visi tersebut ditetapkan beberapa misi Kementerian Kehutanan, dengan arah kebijakan prioritas pembangunan pada;
1. Pemantapan kawasan hutan.
2. Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
3. Pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan.
4. Konservasi keanekaragaman hayati.
5. Revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan.
6. Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
7. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan.
8. Penguatan kelembagaan kehutanan.

Kebijakan Terkait Sektor Pertanian

Hubungan antara kegiatan pertanian dengan emisi gas rumah kaca pada dasarnya berasal dari fungsi penanaman dan perubahan guna lahan sebagai akibat dari kegiatan pertanian. Beberapa peraturan telah diterbitkan terkait dengan hal ini, diantaranya Peraturan Menteri Pertanian 50/2007, 47/2006, 26/2007, 14/2009, dan lainnya. Peraturan – peraturan terkini memperketat ketentuan untuk penggunaan lahan gambut bagi perkebunan tertentu, misalnya sawit, tidak hanya mempertimbangkan kedalaman rawa gambut (< 3m), tetapi juga komposisi tanah di bawah gambut, kematangan gambut, dan kesuburan lahan gambut; dengan demikian akan mempengaruhi jumlah emisi gas rumah kaca.

Pada RAN-GRK, Kebijakan pembangunan pertanian diarahkan untuk meminimalisasi dampak negatif dari perubahan iklim dan berkontribusi dalam penurunan emisi GRK, yang dilakukan melalui (i) mensinergikan dan mengintegrasikan kebijakan, perencanaan, dan program pada seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanian seperti, dengan Kementerian Pekerjaan Umum (misalnya untuk ketersediaan air dan infrastruktur), Kementerian Kehutanan (misalnya untuk REDD+), dan Pemerintah Daerah.

Dalam ICCSR, kebijakan pada sektor pertanian secara umum adalah meminimalisasi dampak negatif dari fenomena alam tersebut agar sasaran pembangunan pertanian tetap dapat dicapai. Kebijakan juga diarahkan untuk meningkatkan peran sektor pertanian, terutama subsektor perkebunan dan subsektor pertanian di lahan gambut, dalam menurunkan emisi GRK. Secara rinci kebijakan yang akan ditempuh adalah:
1. Meningkatkan pemahaman petani dan pihak terkait dalam mengantisipasi perubahan iklim.
2. Meningkatkan kemampuan sektor pertanian untuk beradaptasi dengan perubahan iklim, termasuk didalamnya membangun sistem asuransi perubahan iklim.
3. Merakit dan menerapkan teknologi tepat guna dalam memitigasi emisi GRK, dan
4. Meningkatkan kinerja penelitian dan pengembangan di bidang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Pada RENSTRA Departemen Pertanian 2010-2014 terdapat persiapan terhadap antisipasi dari perubahan iklim diperlukan analisis tentang kerentanan dampak perubahan iklim, inventarisasi dan delineasi wilayah yang terkena dampak, serta penyusunan road map rencana aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan lingkungan. Selain itu, perlu diciptakan dan disiapkan berbagai teknologi adaptif baik untuk adaptasi maupun mitigasi, seperti varietas unggul, teknologi pengelolaan lahan dan air, pemupukan serta paket-paket teknologi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan sebagainya.

Kebijakan Terkait Sektor Industri
Terkait dengan emisi yang dihasilkan dari sektor industri, beberapa peraturan dari Menteri Industri dan Lingkungan Hidup telah diterbitkan. Secara umum peraturan tersebut biasanya dikembangkan untuk industri – industri tertentu; sebagai contoh industri kertas, besi dan baja, pupuk, dan sebagainya. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi harus mengidentifikasi industri terkait di area masing–masing.

Dalam Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, sektor yang menjadi salah satu penyumbang emisi Gas Rumah Kaca terbesar yaitu sektor industri. Emisi dari sektor industri berasal dari 3 sumber, yaitu dari penggunaan energi, proses produksi, dan limbah. Kebijakan bidang industri dalam rangka mendukung mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan mengarahkan agar sektor industri besar seperti semen, baja, pulp dan kertas, tekstil, dan lain-lain dapat melakukan program penurunan emisi GRK secara bertahap melalui 3 program yaitu;
1. Melakukan efisiensi energi dengan menggunakan teknologi mesin yang lebih efisien
2. Menggunakan bahan bakar alternatif.
3. Melakukan efisiensi dalam proses produksi. Dalam ICCSR, maksud dan tujuan dari dibuatnya roadmap sektor industri adalah untuk memperkirakan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan industri dengan penekanan khusus pada industri semen, untuk menghitung besarnya potensi pengurangan dari sektor industri, selanjutnya sebagai pertimbangan dalam menentukan rencana pembangunan ekonomi nasional. Dalam ICCSR, potensi mitigasi yang dapat dilakukan terkait mitigasi secara teknis, diantaranya yaitu;
1. Efisiensi energi – mengurangi konsumsi energi seperti pencahayaan, efisiensi motor, AC, dan bahan bakar dalam mesin.
2. Bahan bakar alternatif – biomassa sebagai limbah pertanian, tanaman bahan bakar, limbah kota dan industri, termasuk limbah berbahaya.
3. Pencampuran bahan – untuk industri semen misalnya menggunakan bahan pengganti klinker termasuk menggunakan bahan daur ulang.

bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar